BANDUNG, FOKUSJabar.id: Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan dana alokasi umum (DAU) untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) sekitar 13 ribu PNS sudah tersedia.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Iwa Karniwa mengatakan bahwa alokasi anggaran yang aka diberikan selambatnya dua pekan sebelum Idul Fitri itu sudah ada di kas daerah.
“Ada ada mekanisme penyaluran seperti biasa,” kata Iwa di Gedung Sate, Bandung, Jumat (25/5/2018).
Kaitannya dengan angka kenaikan THR untuk PNS Pemprov Jabar tahun ini, Iwa mengaku belum menghitungnya. Hal itu menyusul ada komponen-komponen tunjangan yang ditetapkan pemerintah ikut naik. Pihaknya harus memastikan terlebih dahulu perbedaan hitungan dengan tahun lalu. Namun tahun lalu, THR yang diberikan pada PNS besarannya satu kali gaji. Dia menghitung rata-rata per bulan untuk gaji dan tunjangan PNS Pemprov Jabar mengganggarkan sekitar Rp50 milyar.
“Ada sekitar Rp50 milyar, anggarannya sudah ada. Tinggal legal pembayarannya saja,” kata dia.
Pihaknya berterimakasih pada Presiden Joko Widodo beserta jajarannya yang memberi kenaikan THR pada tahun ini. Pihak Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jabar menurut dia akan menyalurkan hak ini seperti biasa pada para PNS.
“Tapi kami harap THR ini tidak seluruhnya dibelanjakan, kalau bisa ada yang ditabung,” kata dia.
Selain THR, anggaran untuk gaji ke-13 yang dibayarkan setelah lebaran dipastikan sudah ada. Namun untuk mekanisme pencairannya, Sekda memastikan hal ini membutuhkan peraturan presiden.
“Keputusan mencairkannya kan harus ada Perpres. Anggarannya sudah ada,” katanya.
Pembayaran THR dan gaji ke-13 sudah menjadi rutinitas pemerintah. Namun, yang membedakan, kali ini THR pun diberikan kepada para pensiunan PNS/ASN. Presiden Jokowi telah menandatangani PP pemberian THR ini pada Rabu (23/5) lalu.
Jokowi berharap, pemberian THR dan gaji ke-13 tahun ini bukan hanya bermanfaat bagi kesejahteraan PNS, TNI, dan Polri, terutama saat menyambut Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah, melainkan juga bagi peningkatan kinerja.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, ada perbedaan perhitungan THR tahun ini dengan sebelumnya. Selain THR tahun ini dibayarkan juga kepada pensiunan, ada perbedaan perhitungan THR bagi PNS/ASN pada tahun ini.
THR yang dibayarkan bukan hanya gaji pokok, melainkan juga tunjangan keluarga dan kinerja. Sehingga, jumlah THR yang didapatkan PNS/ASN akan lebih besar, hampir setara seluruh gaji (take home pay) dari total yang diterima PNS/ASN setiap bulan.
(LIN)