TASIKMALAYA, FOKUSJabar.id: Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tasikmalaya mewanti-wanti kepada semua pihak tak memanfaatkan moment Hari Raya Idul Fitri 1439 H 2 dengan memasang spanduk, umbul-umbul atau banner disembarangan tempat. Kalau melanggar justru akan dibongkar paksa.
”Siapa pun yang memasang spanduk dengan sembarangan apalagi melintang di atas jalan atau umbul-umbul disembarang tempat tanpa ada ijin dari PUPR akan kita sikat, bongkar langsung saat itu juga karena telah melanggar aturan,”tegas Heri Nugraha, Kasi Reklame Dinas PUPR Kota Tasikmalaya Selasa (22/05/18).
Menurut dia, pemasangan spanduk atau umbul-umbul aturannya jelas, dan jika melanggar sanksinya pun jelas akan ditertibkan ada pengecualian, walaupun spanduk ucapan idul fitri 1439 H sifatnya layanan sosial, jika melanggar ketentuan dan aturan tetap kami bongkar,”ungkapnya.
Heri menuturkan, penegakan aturan ini sangat penting agar siapun yang mau memasang spanduk-spanduk ucapan tidak seenaknya memasang dengan sembarangan tempat karena pasti di bongkar.
”Pemasangan spanduk, umbul-umbul ataupun banner, wajib menempuh prosedur dan perijinan, jangan sampai mengganggu keindahaan dan bertentangan dengan estetika Kota termasuk aspek-aspek tata ruang Kota,”pungkas Heri.
(Seda)