Minggu 12 Januari 2025

Demo Buruh Yogyakarta Rusuh, 3 Mahasiswa Jadi Tersangka

YOGYAKARTA, FOKUSJabar.id: Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan tiga oknum mahasiswa sebagai tersangka dalam kasus demonstrasi yang berujung pembakaran pos polisi lalu lintas di Simpang Tiga Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, Selasa (1/5/2018), bertepatan dengan Hari Buruh Internasional.

“Saat ini kami sudah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut,” kata Kapolda DIY Brigjend Pol Ahmad Dhofiri di Mapolda DIY, Seperti dilansir CNN, Rabu (2/5/2018).

Ketiga tersangka masing-masing berinisial AR, IB, dan MC. Mereka masih tercatat sebagai mahasiswa perguruan tinggi di wilayah Sleman, Yogyakarta.

“Ketiga tersangka merupakan bagian dari 69 orang massa aksi yang ditangkap semalam seusai demo Hari Buruh Internasional,” kata Dhofiri.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo mengatakan berdasarkan penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik menetapkan ketiga orang itu sebagai tersangka.

Ia mengatakan, para tersangka dijerat Pasal 160,170, dan 406 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

“Sehingga kami melakukan penahanan untuk para tersangka karena anacaman hukuman di atas lima tahun,” katanya.

(Agung)

Berita Terbaru

spot_img