spot_imgspot_img
Jumat 1 Mei 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KPPU Intip Proses Tender Pengadaan Barang dan Jasa Pemilu

BANDUNG, FOKUSJabar.id: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan mengawasi pengadaan barang dan jasa yang dilakukan KPU menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018 dan Pemilu tahun 2019.

Hal itu akan dilakukan, mengingat pengadaan barang dan jasa rentan terhadap tindakan persekongkolan dari para pelaku usaha.

Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengaku sudah mendapatkan beberapa pelaku usaha yang menduga ada monopoli oleh pengusaha tertentu dalam pengadaan kertas dan kotak suara di beberapa KPU di daerah.

Untuk itu, pihaknya mengimbau setiap KPU agar melakukan proses tender pengadaan barang dan jasa secara transparan dan objektif sehingga tidak menjadi ‘sumber dana politik’.

“Jadi kita harapkan, tender yang dilakukan tidak ada unsur persengkokolan di dalamnya yang hanya memprioritaskan pelaku usaha tertentu untuk pengadaan kertas suara atau kotak suara. Kami mengimbau ini kepada setiap KPU, karena kami sudah menangani beberapa kasus terkait dugaan persengkokolan dalam pengadaan kotak suara dan kertas suara ini,” ungkap Syarkawi usai acara Forum Jurnalis di Bandung, Jumat (20/4/2018) malam.

Beberapa kasus tersebut, kata dia, sudah ditangani KPPU dan ditemukan unsur persekongkolan dalam penunjukkan pelaku usaha untuk pengadaan kertas suara.

Bahkan pihaknya sudah menjatuhkan sanksi hukuman kepada pelaku usaha yang terbukti sudah melanggar hukum tersebut.

“Kalau proses selanjutnya kami belum tahu, karena si pelaku usaha tersebut bisa mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri atau Mahkamah Agung. Beberapa kasus yang sudah kami tangani di antaranya dari wilayah Indonesia Timur seperti di Sulawesi, Kalimantan dan Maluku,” terangnya.

Terkait dugaan yang sama di wilayah Jawa, Syarkawi mengaku sudah mendapatkan beberapa laporan. Namun, pihaknya belum menemukan bukti terkait persekongkolan yang dilakukan dalam proses tender pengadaan barang dan jasa Pemilu tersebut.

“Untuk lokasi tepatnya di wilayah Jawa itu, kita belum bisa sebutkan. Tapi kalau ternyata terbukti ada persekongkolan, kami akan lakukan penindakan hukum,” tegas dia.

Adapun sanksi yang dikenakan bagi pelaku usaha yang melanggar hukum, yakni denda sekurang-kurangnya Rp1 milyar dan setinggi tingginya Rp25 milyar.

Kedua, KPPU pun bisa rekomendasi kepada instansi terkait untuk melakukan blacklist terhadap pelaku usaha yang bersangkutan, seperti tidak dibolehkan mengikuti tender-tender di waktu tertentu, di daerah tertentu atau di seluruh wilayah Indonesia.

“Sanksi paling berat yang bisa kita kenakan yakni dengan merekomendasaikan pencabutan izin bagi pelaku usaha yang terbukti melanggar,” kata dia.

(Ageng/LIN)

spot_img

Berita Terbaru