spot_img
Rabu 18 Juni 2025
spot_imgspot_img

Pemkot Bandung Buka Opsi Pengadaan PIPPK Dengan Swakelola Tipe 3?

BANDUNGFOKUSJabar.co. id: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung membuka opsi untuk pengadaan pada program Inovasi Pembangunan dan Pemberdayaan Kewilayahan (PIPPK) melalui pola swakelola tipe 3. Hal itu dilakukan berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 107 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 281 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Program Inovasi Pembangunan dan Pemberdayaan Kewilayahan.

Demikian disampaikan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung Kamalia Purbani, Senin (2/4/2018).
Dia mengatakan bahwa regulasi itu diterbitkan seiring tumbuhnya aspirasi agar masyarakat semakin diberdayakan dalam proses pembangunan di kewilayahan.

Adapun yang disoroti pada peraturan baru itu, yakni pola swakelola tipe 3, pengguna anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bertanggungjawab pada penetapan kelompok masyarakat. Termasuk sasaran, tujuan dan besaran anggaran swakelola. Sedangkan kegiatan pembangunan, rencananya akan dilaksanakan dan diawasi oleh kelompok masyarakat pelaksana swakelola.

“Di aturan itu pun disebutkan bahwa pekerjaan utama dilarang untuk dialihkan ke pihak lain (subkontrak). Dengan begitu, kelompok masyarakat betul-betul melaksanakan seluruh kegiatan pembangunan,” jelas dia.

Lebih lanjut dia menegaskan bahwa aturan itu hanya memberikan opsi kepada pengguna anggaran untuk menentukan pola pengadaan. Artinya, Pemkot Bandung tidak mengharuskan melakukan pengadaan dengan pola tertentu.

“Aturan ini mengakomodiasi dinamika yang tumbuh dan berkembang di kewilayahan, sehingga tidak saklek membuat norma baru. Bagi yang sudah nyaman dengan swakelola tipe 1, kami persilakan. Bagi yang sudah melaksanakan swakelola tipe 2 juga boleh. Ini ada yang baru yaitu swakelola tipe 3,” jelas dia.

Kamalia menjelaskan, peraturan tersebut adalah penyempurnaan dari regulasi sebelumnya. Sebagai produk baru, PIPPK harus terus dikembangkan agar keberadaannya terus memberikan manfaat bagi masyarakat.

“PIPPK sudah masuk tahun keempat, maka harusnya semakin matang. Jika di awal belum sempurna, dengan Perwal ini disempurnakan,” tegas dia.

(Budi/LIN)

spot_img

Berita Terbaru