GARUT, FOKUSJabar.id : Ketua Masyarakat Peduli Anggaran (Mapag), Haryono meminta Pj Bupati Garut, Koesmayadi Tatang Padmadinata segera mencabut Peraturan Bupati (Perbup) No43 tahun 2016.
Menurutnya, Perbup tersebut dipakai landasan pengangkatan Plt tiga Direksi PDAM Tirta Intan Garut yang bertentangan dengan Perda No6 tahun 2010.
” Perbup yang dipakai landasan pengangkatan Plt tiga Direksi bertentangan dengan Perda No6 tahun 2010,” sebut Haryono kepada FOKUSJabar.id seusai audensi dengan Komisi A DPRD Garut, Senin (5/3/2018).
Dalam Perbup 43 tahun 2016 menghilangkan Dewan Pengawas juga fungsi DPRD. Itu sudah jelas bertentangan dengan Perda.
Selain itu, pengangkatan tiga Plt Direksi PDAM bertentangan dengan PP no 45 tahun 2017 tentang BUMD. Dimana ada konflik kepentingan. Salah satunya, Plt diangkat dari Dewan Pengawas.
” Saya tegaskan, Pj Bupati untuk segera mencabut Perbup tersebut dan kembalikan PDAM kesemula,” tegas Haryono.
Haryono menambahkan, jika perubahan di tubuh PDAM itu harus dilakukan karena alasan jumlah pelanggan, maka jangan sampai Perbup yang digunakan bertentangan dengan Peraturan di atasnya seperti Perda, PP dan sebagainya.
” Pengangkatan tiga Plt Direksi PDAM cacat hukum dan bertentangan dengan Perda dan PP,” pungkas Haryono.
Audensi tersebut, Pj Bupati mewakilkan kepada Asda II. Karenanya, audensi akan dijadwal ulang.
(Andian/Bam’s)