BANDUNG, FOKUSJabar.id: Tim gabungan Polres Tasikmalaya dan Satgas Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat mengamankan pemuda berinisial FS.
FS diamankan atas penyebaran ujaran kebencian di grup Facebook United Muslim Cyber Army.
Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Umar Surya Fana menjelaskan bahwa yang bersangkutan ditangkap pada Rabu (28/2/2018) di Kampung Cidadali, Desa Cidadali, Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya.
“Modus operandinya pelaku menyebarkan status di grup Muslim Cyber Army dengan kata – kata ‘tertangkap lagi satu tadi siang orang gila masuk Pesantren Cipasung Tasikmalaya barang bukti sajam’,” kata Umar, Kamis (1/3/2018).
Postingan tersebut diketahui pada Sabtu 24 Februari 2018 dilengkapi empat foto yang di antaranya sedang diikat, orang terbaring dengan tangan terikat, kerumunan massa di pintu gerbang Ponpes Cipasung dan foto seorang yang menenteng golok dan pisau.
Umar menyebut bahwa perbuatan FS itu telah mengakibatkan masyarakat sekitar resah, khususnya di kawasan Pesantren Cipasung.
“Karena menyebarkan situasi yang tidak sesuai fakta sebenarnya. Hasil pemeriksaan, tujuan FS memposting itu untuk memberikan rasa tidak aman dan kekhawatiran terhadap masyarakat, seolah – olah situasi di Pesantren Cipasung tidak aman dan mendapat ancaman,” ungkap dia.
Akibat perbuatannya itu, FS dijerat pasal 45 huruf A angka 2, jo pasal 28 angka 2 Undang – undang RI nomor 19/2016 tentang Informasi Transaksi Eletronik (ITE) dan Pasal 14 Undang – undang RI nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
(Die/LIN)