GARUT, FOKUSJabar.id : Karena melabrak aturan, pengangkatan tiga Direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Intan Garut batal secara hukum.
Demikian diungkapkan Koordinator Aliansi Masyarakat Peduli Garut (AMPG), Abu Musa Hanif Muttaqin. Menurut dia, pengangkatan tiga Direksi tersebut cacat hukum. Dengan begitu, gugur dengan sendirinya.
” Jelas itu sudah melanggar aturan. Dan pengangkatan tiga Direksi gugur dengan sendirinya,” kata Abu kepada FOKUSJabar melalui pesawat telpon, Selasa (27/2/2018) malam.
Perlu diketahui lanjut dia, jika akan menggunakan Peraturan Bupati (Perbup) maka tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya, seperti Perda, Pergub dan yang lainnya.
Ditambahkan Abu, setiap pengamatan dalam Perda baik itu perubahan struktur kelembagaan tetap harus dikomunikasikan dulu dengan jajaran DPRD.
Selain itu, pengangkatan tiga Direksi PDAM momennya tidak tepat dan berbau politik.
” Jelang Pilkada, petahana tidak boleh mengangkat atau merotasi jabatan yang tertuang dalam PKPU No15 tahun 2017,” terangnya.
Pihaknya akan terus mengawal serta menyuarakan kejanggalan yang ada di Kabupaten Garut. Selain sudah melaporkan ke Panwaslu juga pihaknya akan audiensi dengan DPRD.
” Rencananya, hari Kamis akan beraudiensi dengan jajaran Komisi A DPRD Garut,” pungkasnya.
(Andian/Bam’s)