Jumat 10 Januari 2025

Paslon Dilarang Pasang APK Di Luar SK KPU

CIAMIS,FOKUSJabar.id:  Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Ciamis kembali menegaskan kepada kedua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ciamis bahwa Penempatan alat peraga kampanye (APK) sudah ditentukan oleh KPU Ciamis.

“Tentang lokasi pemasangan APK, semua ditentukan KPU. Di luar itu artinya tidak boleh,” tegas Ketua Panwaslu Ciamis Uce Kurniawan di kantor Panwaslu, Selasa (20/2/2018).

Untuk diketahui, APK yang dimaksud adalah semua benda atau dalam bentuk lain yang memuat visi-misi, program, simbkl serta gambar calon dengan tujuan mengajak memilih, baik yang difasilitasi KPU maupun diadakan sendiri oleh pasangan calon.

BACA JUGA:

Hari Ini Demokrat Garut Rapat Pengarahan Struktur di 5 Kecamatan

“Sekarang sudah banyak APK yang ditertibkan Panwaslu Ciamis karena tidak sesuai dengan SK KPU. Sudah menumpuk (banner, baliho) di Kantor Panwas,” ucap Uce.

Dia mengaku kewalahan menertibkan APK yang tidak sesuai SK KPU. Sebab jumlah pelaksana atau anggota Panwaslu tidak sesuai dengan luas wilayah.

Padahal katanya, di setiap rapat koordinasi dengan Paslon, pemasangan APK selalu disosialisasikan.

“Contoh begini, seperti di Kecamatan Panjalu. Kami sampai pukul 02.00 WIB pagi menertibkan APK. Pas Subuh, (banner, baliho) sudah ada lagi yang masang di tempat yang tidak sesuai itu. Sementara jumlah Panwascam hanya ada tiga orang ditambah PPL dan yang lain menjadi sekitar 25 orang,” keluh dia.

(Ibenk/LIN)

Berita Terbaru

spot_img