GARUT,FOKUSJabar.id: Tim Advokasi Pasangan Agus Supriadi-Teh Imas (PASTI) siap mengungkap dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU Kabupaten Garut.
Koordinator Tim Advokasi PASTI Cecep Suhardiman menegaskan bahwa pihaknya siap mengungkap ketidakprofesionalan KPU Garut.
KPU Garut dianggap ridak profesional lantaran telah menghilangkan berkas persyaratan bakal calon dan meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat.
Tidak hanya itu, tim advokasi PASTI pun menduga KPU telah melakukan pengondisian verifikasi untuk dukungan Pasangan Calon (Paslon) dari jalur perseorangan.
BACA JUGA:
Duh! Tahun 2024 DBD di Kota Bandung Tertinggi di Indonesia
“Kami sudah sangat siap mengungkap semua pelanggaran yang telah dilakukan KPU Kabupaten Garut. Kami tidak akan berhenti mengawal berbagai kecurangan,” tegas Cecep, Sabtu (17/2/2018).
Lebih lanjut Cecep mengimbau agar para relawan, kader serta masyarakat pendukung PASTI senantiasa bersabar dan berdoa agar permohonan gugatannya dikabulkan.
Dengan begitu, PASTI ditetapkan sebagai Pasangan Calon (Paslon) Bupati/Wakil Bupati Garut pada Pilkada serentak 2018.
“Kami mohon doanya dari seluruh pendukung PASTI agar permohonan gugatan dikabulkan,” pungkasnya.
(Andian/LIN)