BANDUNG, FOKUSJabar.id : Pasangan Calon (Paslon) Pilgub Jabar 2018 bisa terkena sanksi diskualifikasi apabila berkampanye melebihi dana yang ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar dan tidak melapor. Adapun anggaran keseluruhan yang ditetapkan untuk kampanye sebesar Rp500 miliar.
Hal ini diungkapkan Ketua KPU Jabar, Yayat Hidayat di sela-sela Rapat Koordinasi Persiapan Kampanye dan Laporan Audit Dana Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat 2018 di Aula Setia Permana KPU Jabar, Bandung, Senin (5/2/2018).
“Kalau tidak melebihi tidak apa-apa, kalau lebih ada sanksi didiskualifikasi. Oleh itu, bagi paslon yang dapat sumbangan dari Rp 500 Miliar itu segera lapor ke KPU, lebihnya berapa, nanti uangnya disetor ke kas negara,” ujar Yayat melansir PRFM.
Bentuk pengawasannya dikatakan Yayat, KPU akan menggandeng pihak Akuntan Publik untuk melakukan audit dana kampanye tiap Paslon. Ia juga berharap Paslon jujur dalam melaporkan penggunaan dana.
Ia menjelaskan, setiap Paslon wajib melaporkan penggunaan dana kampanye sehari sebelum dan sehari sesudah pelaksanaan kampanye.
“Laporan Akhir Dana Kampanye wajib lapor setelah kampanye selesai. Kan ada 2 kali dari awal, H-1 sebelum kampanye dan laporan akhir kampanye itu sehari setelah masa kampanye,” sambungnya.
Dana kampanye Rp500 milyar itu sudah terhitung total kebutuhan pembelanjaan selama 121 hari masa kampanye. Adapun untuk perhitungan rincian sumber dana, berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2017 menyebutkan bahwa dana kampanye dari Parpol/ gabungan Parpol masing-masing maksimal Rp750 juta, sumbangan sah dari perseorangan Rp75 juta, sumbangan sah dari kelompok Rp750 juta, sumbangan sah badan hukum swasta Rp750 juta, serta dari dana pribadi Paslon tidak diatur.
(Vetra)