PANGANDARAN, FOKUSJabar.id: Polres Pangandaran Polda Jabar bakal memperketat pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang yang mengalami kelebihan muatan atau Over Dimension Over Loading (ODOL).
Kepala Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli (Kanit Turjawali) Polres Pangandaran, Ipda Maret Daniel mengatakan, penanganan kendaraan ODOL menjadi salah satu sasaran penindakan.
BACA JUGA:
Bapenda Pangandaran Gelar Operasi Gabungan Selama 3 Hari
Dia mengatakan, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada para pengusaha angkutan terkait aturan batas dimensi dan muatan kendaraan.
“Kami nanti akan ada sosialisasi ke pihak pengusaha,” katanya saat operasi gabungan, Selasa (8/9/2026).
Meski demikian, sosialisasi bukan berarti kendaraan yang kedapatan membawa muatan melebihi batas akan di biarkan. Polisi tetap akan melakukan tindakan terhadap kendaraan yang melanggar ketentuan.
“Selama ini mungkin ODOL kami tetap melakukan tindakan apabila melebihi batas muatan,” ujarnya.
Menurut Maret, langkah tersebut di lakukan untuk meningkatkan kepatuhan pengusaha angkutan sekaligus menjaga keselamatan pengguna jalan.
BACA JUGA:
Bukit Paliken Pangandaran Terbakar, Api Meluas Lebih dari 10 Hektare hingga Dua Desa
Pengawasan terhadap kendaraan ODOL menjadi bagian dari operasi gabungan yang juga menyasar kepatuhan pajak kendaraan serta sejumlah pelanggaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Pangandaran.
(Sajidin)



