KALIMANTAN, FOKUSJabar.id: Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia di perketat menyusul penetapan 72 orang sebagai tersangka.
Perkara tersebut tersebar di sejumlah wilayah Sumatera, Kalimantan dan Aceh dengan penanganan di lakukan oleh sembilan Kepolisian Daerah (Polda).
BACA JUGA:
Asap Karhutla Kalimantan Berdampak ke Malaysia, Isu Dibawa ke Tingkat ASEAN
Hingga Minggu, 23 Agustus 2026, kepolisian telah menerima dan menangani 89 laporan polisi terkait dugaan Karhulta. Dari rangkaian penyelidikan tersebut, sebanyak 72 orang di tetapkan sebagai tersangka perorangan.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni mengatakan, proses hukum di lakukan setelah aparat memverifikasi titik panas, mengecek lokasi kejadian, memeriksa saksi serta mengumpulkan sejumlah alat bukti.
Hasil penyelidikan menunjukkan adanya perkara yang di duga berkaitan dengan pembakaran lahan secara sengaja.
Sembilan Polda yang menangani perkara tersebut meliputi Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh dan Kalimantan Utara.
Polda Riau mencatat jumlah tersangka paling banyak. Yakni 35 orang dari 30 laporan polisi.
Di Sumatera Selatan, polisi menetapkan 17 tersangka berdasarkan 15 laporan. Jambi mencatat delapan tersangka dari 17 laporan. Sedangkan Kalimantan Tengah menangani 11 tersangka dari delapan laporan.
Berikutnya, Kalimantan Selatan menetapkan dua tersangka dari tiga laporan dan Kalimantan Timur satu tersangka dari dua laporan.
Untuk Kalimantan Barat terdapat 18 laporan, sementara Aceh dan Kalimantan Utara masing-masing mencatat dua laporan.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menemukan pola pembukaan lahan dengan menggunakan api.
Metode membakar lahan di duga di pilih karena di nilai lebih murah dan praktis untuk membersihkan sisa vegetasi setelah proses penebangan.
Lahan yang telah di bersihkan kemudian dapat di gunakan untuk berbagai kepentingan. Termasuk perkebunan.
Irhamni menyebut, sejumlah barang yang di temukan penyidik memperkuat dugaan adanya pembakaran secara sengaja.
“Yang pertama adalah 35 buah korek api. Ini sebagai alat yang di gunakan untuk membakar. Tentunya ini bukti bahwa memang terjadi kesengajaan untuk melakukan pembakaran, bukan di sebabkan faktor alam atau dampak dari panas El Nino,” ujar Irhamni.
BACA JUGA:
Kepala BPS Beri Penjelasan Soal Status Desil 9 dan 10
Barang bukti yang di amankan polisi cukup beragam. Di antaranya, 35 korek api, botol dan jeriken berisi bahan bakar, 21 parang, dua kapak, satu cangkul, dua chainsaw, sampel tanah yang terbakar, bibit sawit serta kayu bekas terbakar.
Penyidik juga menemukan dua botol solar, dua botol Pertalite, satu botol minyak tanah, 13 plastik bekas polybag dan sepasang sepatu bot.
Penyidikan tidak hanya di arahkan kepada orang yang di duga berada langsung di lokasi pembakaran.
Polisi masih menelusuri kemungkinan adanya pihak yang memerintahkan, membiayai maupun memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.
Penelusuran aliran dana juga di lakukan untuk mengetahui apakah terdapat keterkaitan dengan pihak lain.
Kemungkinan keterlibatan badan usaha juga masih terbuka apabila penyidik menemukan bukti yang memenuhi unsur hukum.
“Baik korporasi ataupun individu akan kami lakukan pengejaran dan lakukan penegakan hukum secara tegas. Sehingga perkara tersebut masih dapat berkembang sesuai temuan penyidik,” ungkapnya.
Di luar proses hukum, pengendalian api di sejumlah daerah juga terus di lakukan.
Di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, tambahan titik api di temukan pada Sabtu, 22 Agustus 2026. Kondisi tersebut mendorong peningkatan operasi pemadaman untuk mencegah api meluas ke wilayah lainnya.
Pemerintah juga memperkuat operasi terpadu pengendalian karhutla dengan melibatkan 12.880 personel gabungan.
Unsurnya mencakup Manggala Agni, TNI, Polri, BNPB, BPBD, pemerintah daerah, Masyarakat Peduli Api, pelaku usaha hingga relawan.
Pengawasan di arahkan ke sejumlah provinsi yang di nilai rawan karhutla. Termasuk Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.
Dalam proses penegakan hukum, polisi masih membuka peluang adanya penambahan tersangka apabila di temukan bukti baru.
“Kami akan terus mengejar semua pelaku atau orang yang menyuruh melakukan dan semua pihak yang memperoleh keuntungan atas kejahatan pembakaran hutan dan lahan tersebut,” ucap Irhamni.
BACA JUGA:
Ekonomi Masyarakat Kalimantan Lumpuh Akibat Regulasi Izin Tambang
Para tersangka di proses berdasarkan sejumlah ketentuan pidana terkait kehutanan, perkebunan, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dengan perkembangan tersebut, penanganan karhutla hingga Minggu, 23 Agustus 2026 berjalan melalui dua pendekatan.
Selain memperkuat pemadaman dan pencegahan di daerah yang masih memiliki titik api, aparat juga meningkatkan penegakan hukum terhadap dugaan pembakaran yang di lakukan secara sengaja.
Langkah tersebut sekaligus di arahkan untuk menelusuri pihak lain yang mungkin memiliki keterkaitan dengan kasus karhutla.
(Jingga Sonjaya/berbagai sumber)



