spot_imgspot_img
Selasa 18 Agustus 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

20 Lapangan Padel Tumbuh di Kota Tasikmalaya, Bapenda Ingatkan Pajak 10 Persen

TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Pertumbuhan usaha lapangan olahraga padel kian pesat di Kota Tasikmalaya. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tasikmalaya bergerak cepat menggelar edukasi khusus bagi para pemilik lapangan padel agar memenuhi kewajiban pajak daerah guna mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kota Tasikmalaya kini mencatatkan jumlah lapangan padel terbanyak se-Priangan Timur. Sektor jasa olahraga baru ini menyimpan potensi pendapatan daerah yang sangat besar jika pengelolaannya berlangsung optimal.

Baca Juga: Unik! Juara Sepak Bola HUT RI di Tasikmalaya Dapat Domba Hidup, Kades Jual Pete untuk Hadiah

Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Bapenda Kota Tasikmalaya, Dede Irfan Sani, mengonfirmasi bahwa jajarannya telah mendata 20 lokasi lapangan padel berizin yang beroperasi aktif.

“Dari hasil pertemuan dan pendataan, 14 diantaranya, tempat padel ini sudah kami tetapkan sebagai wajib pajak. Sementara 6 tempat lainnya masih dalam proses pendaftaran dan penetapan,” ungkap Dede Irfan Sani, Selasa (18/8/2026).

Bapenda Luruskan Kesalahpahaman Pengusaha Terkait Pajak 10 Persen

Dede membeberkan bahwa para pengelola padel melontarkan berbagai alasan saat petugas mendatangi lokasi. Pengusaha sering berdalih bangunan belum selesai 100 persen hingga belum mengantongi keuntungan.

“Mereka itu sebenarnya usaha Padelnya sudah beroperasi, namun sangat di sayangkan masih rendah kesadaran pengusaha untuk membayar kewajiban pajak dari aktivasi usaha yang mereka lakukan,” ujarnya.

Dede menegaskan bahwa pemerintah tidak memungut pajak dari keuntungan pribadi pemilik usaha. Pemerintah menerapkan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10 persen yang berasal dari pembayaran konsumen atau penyewa lapangan.

“Pemerintah tidak menarik pajak dari untung rugi usaha. Yang kami pungut 10 persen dari pembayaran konsumen. Jadi tugas pengusaha hanya menyisihkan dari biaya yang dibayarkan pelanggan Padel untuk dibayarkan pajak 10 persen,” paparnya.

Dede menyayangkan masih banyak pemilik usaha mengira uang pajak berasal dari kantong pribadi mereka. Padahal pengelola hanya bertindak menyetorkan uang konsumen kepada negara.

“Masih banyak pengusaha yang enggan membayar pajak karena, mereka menyangka uang pajak itu dari kantong pribadinya, padahal itu uang yang sudah dibayarkan konsumen Padel, ini terus kami lakukan edukasi, agar para pengusaha Padel bisa lebih memahami dan mengerti terkait pajak yang pemerintah pungut dari aktivitas usahanya,” ucap Dede.

Ancam Denda, Bapenda Patok Batas Waktu Akhir September 2026

Bapenda memberikan tenggat waktu penyetoran pajak hingga akhir September 2026. Pihaknya akan melancarkan penagihan susulan serta menerapkan sanksi denda keterlambatan bagi pengelola yang mangkir.

Ia mengingatkan bahwa pajak dari pelaku usaha mengalir langsung untuk membiayai pembangunan infrastruktur, fasilitas kesehatan, serta pendidikan masyarakat.

“Pajak yang diperoleh pemerintah dari masyarakat dan pengusaha itu, merupakan pendapatan asli daerah pajak, dan menjadi sumber utama untuk pembiayaan pembangunan, mulai dari infrastruktur, kesehatan, hingga pendidikan, jadi ini kembali ke masyarakat dan dirasakan kembali manfaatnya oleh masyarakat,” tegasnya.

Pemerintah kota mendukung penuh pertumbuhan dunia usaha padel. Namun, para pelaku usaha wajib menyimbangi pertumbuhan tersebut dengan kepatuhan membayar pajak.

“Kami tidak ingin menghambat dunia usaha Padel, melainkan terus mendorong dunia usaha di Kota Tasikmalaya terus tumbuh dan berkembang. Tapi pertumbuhan itu juga harus diimbangi dengan kepatuhan membayar kewajiban pajak. Kalau semua pengusaha taat bayar pajak, PAD akan meningkat, pembangunan Kota Tasikmalaya pun juga ikut maju dan berkembang untuk kesejahteraan masyarakatnya,” terangnya.

Siapkan Pendampingan Teknis Pelaporan Pajak

Bapenda siap memberikan pendampingan teknis meliputi tata cara penghitungan, pelaporan, hingga mekanisme penyetoran resmi agar pengelola tidak menemui kendala.

“Dalam fungsinya, kami di Bapenda juga telah memberikan pendampingan teknis bagi para wajib pajak, mulai dari cara menghitung pajak, pelaporan, hingga mekanisme penyetoran melalui kanal resmi pemerintah daerah,” paparnya.

Dede mengimbau para pengusaha agar tertib sejak awal tanpa harus menunggu surat teguran dari pemerintah.

“Jangan sampai ada teguran baru mau bayar pajaknya, lebih baik tertib dari awal. Kami siap bantu, jangan sampai ada denda atau sanksi karena telat lapor,” pesannya.

Melalui pendekatan ini, Bapenda menargetkan seluruh lapangan padel di Kota Tasikmalaya terdaftar secara resmi dan taat menyetor pajak sebelum penutupan tahun anggaran.

(Seda)

spot_img

Berita Terbaru