spot_imgspot_img
Senin 27 Juli 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Satpol PP Sumedang Ratakan Belasan Bangli dan Lapak PKL di Tiga Wilayah

SUMEDANG,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kabupaten Sumedang menegaskan bahwa penataan ruang milik jalan (Rumija) tidak sebatas membongkar bangunan liar (Bangli). Langkah ini bertujuan menciptakan lingkungan yang lebih aman, tertib, bersih, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir, menyampaikan hal tersebut saat meninjau langsung kondisi Rumija di ruas jalan Bandung-Garut, Desa Cipacing, Kecamatan Jatinangor, Minggu (26/7/2026).

Baca Juga: Pemkab Sumedang Dorong ASN Bangun Budaya Malu Buang Sampah Sembarangan

“Hatur nuhun untuk yang melakukan pembongkaran bangunan liar secara mandiri seperti di ruang milik jalan di ruas jalan Bandung-Sumedang-Garut di Desa Cipacing, Jatinangor,” kata Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir saat memantau kondisi Runija di ruas Bandung-Garut, Desa Cipacing, Jatinangor, Minggu (26/7/2026).

Ia memimpin pemantauan langsung ke lokasi guna memastikan proses penataan kawasan berjalan sesuai koridor aturan hukum dan menjaga estetika lingkungan.

“Pembongkaran bangunan liar merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Sumedang dalam menciptakan kawasan yang tertib, bersih, dan nyaman bagi Masyarakat,” katanya.

Sebelum menggelar eksekusi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang telah memberikan sosialisasi dan memberikan surat teguran. Serta peringatan tertulis agar para pemilik membongkar sendiri bangunan liar yang berdiri di atas saluran air. Pemkab mengambil tindakan ini karena deretan bangunan tersebut terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang.

Sekretaris Satpol PP, Hanafiah, menjelaskan bahwa pihaknya terpaksa mengambil tindakan tegas lantaran sebagian pemilik mengabaikan imbauan resmi pemerintah.

“Total ada 13 bangli di atas saluran air yang harus dibongkar. Dari jumlah tersebut, 5 di antaranya dibongkar mandiri oleh pemiliknya,” kata Deni.

Tim penegak Perda menyisir dan membongkar Bangli. Serta menyisir lapak PKL yang berdiri di Rumija dan di atas saluran air secara bertahap. Penertiban ini menyasar tiga kawasan utama, yaitu wilayah Sumedang Kota, Jalan Raya Jatinangor, hingga Kecamatan Cimanggung.

(SumedangKab/Irfansyahriza)

spot_img

Berita Terbaru