spot_imgspot_img
Selasa 21 Juli 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Perumda Tirta Prabawa Mukti Bantah Melarang Ambil Air Bersih

PANGANDARAN, FOKUSJabar.id: Surat pemberitahuan dari Perumda Tirta Prabawa Mukti Pangandaran kepada sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) memicu salah paham di masyarakat.

‎Menanggapi hal itu, Plt kepenguruasan Perumda Tirta Prabawa Mukti, Untung Saeful Rokham mengatakan, surat tersebut bukan larangan. Namun bentuk koordinasi agar penyaluran air bersih lebih tertib administrasi.

BACA JUGA:

Wisatawan Asal Bandung yang Terseret Ombak di Pantai Pangandaran Ditemukan Meninggal

‎Menurutnya, surat yang di kirim ke beberapa SKPD. Termasuk unsur Polri dan BPBD merupakan bagian dari koordinasi dalam penanganan pelayanan air bersih saat musim kemarau dan bencana.

‎”Bukan melarang. Surat itu bentuknya bagian dari sebuah koordinasi,” kata Untung di ruang kerjanya, Selasa (21/7/2026).

Dia menjelaskan, SKPD yang kerap terlibat dalam pelayanan air bersih di antaranya Tagana dari Dinsos. Sementara Satpol PP untuk penanganan kebakaran serta BPBD untuk bencana kekeringan.

‎”Kita itu tidak melarang SKPD atau dinas terkait dalam konteks pelayanan air bersih.  Tapi lebih cenderung untuk bisa berkoordinasi dengan kami dalam rangka satu tertib administrasi. Kalau teknis berjalan,” katanya.

‎Menurut Untung, tujuan koordinasi ini agar penggunaan air tercatat dengan jelas. Hal ini di lakukan untuk mengantisipasi kebocoran dan memastikan setiap kubikasi air yang di salurkan terdokumentasi.

‎”Berapa kita memberikan layanan sosial air bersih kepada masyarakat yang kekeringan. Berapa kubikasi yang di gunakan untuk rumah tangga dan berapa untuk darurat bencana kebakaran oleh Satpol PP. Ini kan harus kita ketahui dan catat,” jelasnya.

‎Ia menegaskan, dalam kondisi darurat seperti kebakaran tidak perlu menunggu surat terlebih dahulu. Yang terpenting ada komunikasi awal dengan PDAM.

BACA JUGA:

Ucapan Selamat Bupati Pangandaran Dibanjiri Komentar Pendukung Spanyol

‎”Kalau urgent darurat misalkan Satpol PP menangani kebakaran apa harus bikin surat dulu? Oke tunda surat dulu. Minimal ada komunikasi dengan bagian kita. Silakan lakukan di titik mana yang bisa di gunakan. Ngambilnya dari mana biar tidak sembarangan ngambil. Karena aset itu juga harus di jaga,” ujarnya.

‎Untung mengingatkan agar tidak salah menafsirkan surat tersebut sebagai larangan mengambil air dari PDAM.

‎”Jangan sampai di kemas seolah-olah tidak boleh ngambil. Bukan itu. Supaya jelaslah peruntukannya,” tegas Untung.

(Sajidin)

spot_img

Berita Terbaru