BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mulai memperketat pengawasan terhadap seluruh aparatur sipil negara (ASN) sebagai langkah awal memerangi praktik judi online (Judol).
Pihak bupati mengambil kebijakan tegas ini menyusul munculnya data nasional yang menempatkan Kota Bandung sebagai salah satu wilayah dengan tingkat aktivitas judi online tertinggi sepanjang tahun 2025.
Baca Juga: Terbongkar! Hampir 90 Peserta SPMB di Kota Bandung Dicoret, Diduga Lakukan Kecurangan
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa tim internal bakal memprioritaskan pengawasan di lingkungan dinas Pemkot Bandung terlebih dahulu sebelum memperluas jangkauan operasi kepada masyarakat luas.
Menurutnya, pihak eksekutif ingin memastikan tidak ada satu pun pegawai Pemkot Bandung yang terjerumus dalam praktik perjudian daring.
Farhan menilai judi online tidak sekadar melanggar hukum positif, melainkan kerap menjadi pintu masuk utama bagi persoalan sosial lain, seperti jeratan pinjaman online (Pinjol) ilegal akibat tekanan ekonomi.
“Yang pasti sekarang kami akan memastikan dulu bahwa di ASN tidak ada yang terjebak judi online. Karena setiap kali seseorang terjebak judi online, biasanya akan terjebak juga pada pinjaman online ilegal. Itu yang harus kita cegah,” kata Farhan saat memberikan keterangan di Balai Kota Bandung, Selasa (7/7/2026).
Bentengi Pegawai Lewat Koperasi dan Literasi Keuangan
Di samping memperketat sistem pengawasan, Pemkot Bandung juga akan memperkuat program literasi digital dan literasi keuangan bagi kalangan ASN. Mereka memproyeksikan program tersebut sebagai benteng pencegahan dini sebelum mendistribusikan materi edukasi serupa ke lapisan masyarakat.
“Literasi digital dan literasi keuangan akan kami pastikan dulu berjalan di lingkungan ASN. Setelah itu baru kita masuk ke wilayah-wilayah masyarakat melalui berbagai program edukasi. Pada dasarnya ini soal membangun kesadaran,” terangnya.
Selain jalur edukasi, Farhan juga menyoroti pentingnya mengoptimalkan peran koperasi sebagai alternatif pembiayaan yang legal dan aman bagi warga kota.
Menurut catatannya, tingkat pemanfaatan koperasi di Kota Bandung sebenarnya sudah cukup tinggi. Namun, tim pengawas menemukan indikasi adanya sejumlah kelompok simpan pinjam informal yang sengaja mengubah wujud (transformasi) menjadi koperasi simpan pinjam bodong.
“Koperasi di Kota Bandung pemanfaatannya sudah cukup tinggi. Persoalannya, ada indikasi beberapa kelompok simpan pinjam informal bertransformasi menjadi koperasi simpan pinjam. Ini yang sedang kami awasi supaya jangan sampai berkembang menjadi masalah,” ungkap Farhan membongkar temuan baru.
Sanksi Pemecatan Tidak Hormat Menanti ASN Bandel
Farhan mengancam akan menjatuhkan sanksi tegas kepada ASN yang terbukti bermain judi online, sesuai dengan tingkat pelanggarannya. Namun, jika petugas menemukan keterlibatan pegawai yang sudah mengarah pada pengorganisasian atau menjadi bandar praktik perjudian, ia tidak akan segan menerapkan sanksi terberat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Kalau hanya sekali dua kali dan masih pada tahap pelanggaran ringan tentu ada mekanisme pembinaan dan teguran. Tapi kalau sudah sampai mengorganisasi atau menggalang praktik perjudian, itu langsung kami tindak tegas. Bisa diberhentikan dengan tidak hormat,” ucap Farhan dengan nada bicara serius.
Meski hingga detik ini instansinya belum menerima laporan resmi mengenai ASN Pemkot Bandung yang kecanduan judi online, Farhan memastikan tim pemeriksa akan terus menjalankan pengawasan secara berkelanjutan.
“Informasi sampai hari ini belum ada. Tapi pengawasan terus dilakukan. Kalau sampai ada indikasi, tentu akan langsung kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya memastikan.
Di akhir penjelasannya, Farhan mengingatkan kembali bahwa dampak buruk judi online tidak hanya merusak sendi ekonomi keluarga, melainkan juga memicu efek ketergantungan psikologis yang sangat serius.
“Kita tahu judi online dan pinjaman online ilegal sudah masuk ke berbagai kalangan, mulai dari anak-anak sampai orang dewasa. Judi juga memiliki tingkat ketergantungan yang sangat tinggi, hampir sama seperti kecanduan terhadap narkoba dan bentuk adiksi lainnya. Karena itu pencegahan harus dilakukan bersama-sama melalui edukasi, pengawasan, dan penegakan aturan,” pungkas Farhan menyudahi wawancara.
(Yusuf Mugni)



