spot_imgspot_img
Kamis 25 Juni 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

6 Kades PAW Dilantik Bupati Herdiat

CIAMIS, FOKUSJabar.id: Bupati Ciamis Jawa Barat (Jabar), Herdiat Sunarya melantik dan mengambil sumpah jabatan enam kepala desa hasil Pemilihan Antar Waktu (PAW) Tahun 2026 di Aula PKK, Kamis (25/6/2026).

Bupati Herdiat menekankan pentingnya menjaga keharmonisan Pemerintahan Desa (Pemdes) agar pembangunan dan pelayanan masyarakat dapat berjalan optimal.

BACA JUGA:

BPS Ciamis Minta Warga Berkata Jujur

Mereka yang di lantik masing-masing Desa Baregbeg, Kecamatan Lakbok, Desa Cigayam Kecamatan Banjaranyar, Desa Sidamulya Kecamatan Cisaga, Desa Pasirtamiang Kecamatan Cihaurbeuti, Desa Kawunglarang Kecamatan Rancah dan Desa Tambaksari Kecamatan Tambaksari.

Herdiat mengingatkan salah satu tantangan terbesar dalam penyelenggaraan pemerintahan desa adalah menjaga kekompakan antara kepala desa, perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Menurutnya, pembangunan desa akan sulit berjalan apabila terjadi konflik atau ketidakharmonisan.

“Sebagai pemimpin desa, bapak dan ibu harus mampu mengkolaborasikan seluruh unsur pemerintahan desa. Bangun komunikasi yang baik dengan perangkat dan BPD untuk tujuan yang sama. Yaitu memajukan desa,” kata Herdiat.

Ia menegaskan, kepala desa merupakan pemimpin yang paling dekat dengan masyarakat. Sehingga di tuntut mampu menjadi pemersatu, bukan justru menjadi sumber perpecahan di tengah masyarakat maupun internal pemerintahan desa.

Karena itu, Herdiat meminta para kepala desa mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan berbagai persoalan serta membangun hubungan kerja yang harmonis dengan seluruh elemen desa.

“Jangan ada sekat-sekat akibat perbedaan pilihan saat proses pemilihan. Setelah di lantik, kepala desa adalah milik seluruh masyarakat. Semua harus di rangkul untuk bersama-sama membangun desa,” katanya.

BACA JUGA:

Berpamitan Pergi Main, Bocah 7 Tahun di Ciamis Ditemukan Tak Bernyawa Mengambang di Sungai

Bupati juga menyoroti fenomena pergantian perangkat desa yang kerap terjadi setelah pergantian kepemimpinan. Ia meminta para kepala desa tidak terburu-buru mengambil keputusan yang dapat memicu gejolak.

“Saya berharap jangan mudah melakukan bongkar-pasang perangkat desa hanya karena faktor suka atau tidak suka. Selama masih bisa di bina, lakukan pembinaan terlebih dahulu,” tegasnya.

Selain menjaga harmonisasi pemerintahan, Herdiat mengingatkan para kepala desa agar menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku. Termasuk dalam pengelolaan keuangan desa yang harus di lakukan secara transparan dan akuntabel.

Menurutnya, integritas dan kehati-hatian menjadi modal utama bagi kepala desa dalam menjalankan amanah yang di berikan masyarakat.

“Kepala desa harus mampu mengambil keputusan dengan cepat namun tetap tepat dan penuh pertimbangan. Jangan sampai keputusan yang di ambil justru menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ciamis, Asep Khalid Fajari menjelaskan, pelantikan tersebut merupakan tahapan wajib yang harus di laksanakan sebelum kepala desa hasil PAW menjalankan tugas dan kewenangannya secara resmi.

Ia mengatakan, seluruh proses Pemilihan Antar Waktu telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dengan dukungan berbagai pihak. Mulai dari pemerintah desa, panitia pemilihan, kecamatan hingga Pemerintah Kabupaten Ciamis.

Dengan di lantiknya enam kepala desa hasil PAW tersebut, Pemerintah Kabupaten Ciamis berharap roda pemerintahan desa dapat berjalan lebih solid, kondusif dan mampu mempercepat pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat di masing-masing wilayah.

(Mia)

spot_img

Berita Terbaru