PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Pangandaran, Jeje Wiradinata, meluapkan kekecewaan mendalam terhadap Pemerintah Kabupaten Pangandaran beserta jajaran instansi terkait. Jeje menilai otoritas daerah bersikap pasif dan mengabaikan urgensi penanganan insiden karamnya kapal Tongkang Nautika 22 yang mencemari kawasan Pantai Sukaresik.
Mantan Bupati Pangandaran tersebut mengaku telah menghabiskan waktu selama tujuh hari penuh untuk menunggu aksi nyata dan respons cepat dari pemerintah, namun ia hanya mendapati ketiadaan realisasi di lapangan.
Baca Juga: Rakor Insiden Nautika 22 Dinilai Mengambang, Yayasan Raksa Bintana Sentil Pejabat dan Perusahaan
“Saya bersama rakyat merasakan kekecewaan yang luar biasa. Selama tujuh hari saya menunggu pergerakan pemerintah daerah dan pihak terkait. Namun tidak ada langkah cepat dan tepat untuk mengendalikan situasi darurat ini. Rapat-rapat yang berjalan selama ini terkesan hanya sebatas formalitas belaka,” cetus Jeje Wiradinata saat menghadiri rapat koordinasi di Gedung DPRD Kabupaten Pangandaran, Senin (22/6/2026).
Jeje menegaskan bahwa otoritas keamanan dan kelautan seharusnya sudah menerapkan langkah terukur sejak hari kedua pasca-kejadian. Langkah krusial tersebut mencakup penjagaan ketat oleh personel kepolisian serta sterilisasi zona terdampak dari segala aktivitas manusia maupun satwa liar.
Mengandung Arsenik dan Merkuri, HNSI Tuntut Pemkab Terbitkan Larangan Tangkap Ikan
HNSI mengingatkan seluruh pihak bahwa ribuan ton muatan batu bara yang tumpah membawa material Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), seperti arsenik dan merkuri.
Karakteristik logam berat ini tidak dapat terurai di dalam air. Sehingga berpotensi masuk ke dalam rantai makanan saat ikan mengonsumsi zat tersebut dan berakhir pada tubuh manusia yang memakannya.
Guna mengantisipasi dampak buruk bagi kesehatan publik, Jeje mendesak Pemkab Pangandaran untuk segera menerbitkan surat edaran dan imbauan resmi bagi masyarakat luas.
“Pemerintah daerah harus melarang warga mengambil atau mengonsumsi ikan dari radius sekitar lokasi insiden mulai hari ini. Keselamatan warga merupakan hal yang paling fundamental dan prinsipil. Kami meminta pemda menutup total seluruh aktivitas kelautan di titik tersebut,” tegas Jeje.
HNSI meminta pemberlakuan karantina wilayah perairan tersebut tetap berjalan. Setidaknya hingga Dinas Perhubungan Provinsi merilis hasil rekomendasi resmi uji laboratorium kualitas air dalam waktu 14 hari ke depan.
Selain itu, Jeje menuntut dinas lingkungan hidup untuk menggelar pengujian sampel air laut secara berkala dan bertahap. Mulai dari hitungan satu bulan, dua bulan, hingga tiga bulan ke depan. Hal itu demi memantau pergerakan sisa pencemaran zat kimia berbahaya secara akurat.
(Sajidin)



