BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyiapkan sanksi berat bagi para pemilik tempat hiburan malam yang nekat beroperasi saat malam peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 Hijriah. Selain mengeksekusi penyegelan langsung di lokasi, otoritas kota bakal memasukkan rekam jejak pelanggaran tersebut ke dalam rapor merah. Hal itu sebagai bahan evaluasi total dalam proses perpanjangan izin usaha.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak hanya berfokus pada tindakan represif sesaat di lapangan. Manajemen pemkot akan menakar tingkat kepatuhan para pengusaha hiburan secara berkala. Terutama saat masa tenggat perpanjangan izin operasional tiba di meja birokrasi.
Baca Juga: Tahun Baru Islam 1448 H, Kemenag Siapkan 16 Program Peaceful Muharam
“Kami pasti mengevaluasi izin operasional mereka. Begitu pengusaha mengajukan perpanjangan izin pada akhir tahun nanti, kami akan melakukan audit rekam jejak secara ketat,” tegas Farhan, Selasa (16/6/2026).
Langkah tegas ini mengemuka setelah petugas mendapati adanya oknum pengusaha hiburan malam yang membandel di tengah pemberlakuan larangan operasional hari besar keagamaan. Aturan pembatasan tersebut mengacu ketat pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Sasar Kawasan Talaga Bodas dan Mohammad Toha, Pemkot Bandung Terapkan Sanksi Non-Yustisi
Dalam operasi penertiban maraton tersebut, armada Satpol PP Kota Bandung sukses menyegel sebuah tempat hiburan malam. Tempat hiburan yang kedapatan membandel di kawasan Talaga Bodas. Tidak hanya itu, barisan penegak Perda juga menindak tegas sebuah kios penjual minuman keras (miras) ilegal di koridor Jalan Mohammad Toha. Dari lokasi penggerebekan, petugas menyita sedikitnya 28 botol minuman beralkohol dari rupa-rupa golongan sebagai barang bukti.
Farhan menyatakan, lembar catatan pelanggaran ini bertindak sebagai variabel krusial bagi dinas terkait dalam menentukan masa depan izin usaha sebuah tempat hiburan. Jika sebuah tempat kedapatan berulang kali mengabaikan imbauan dan aturan daerah, pemkot tidak akan ragu untuk menyetop atau mencabut hak operasional mereka secara permanen.
Farhan mengapresiasi mayoritas pelaku usaha hiburan malam di Kota Kembang yang menunjukkan sikap kooperatif. Mereka menghentikan aktivitas bisnis mereka sepanjang malam pergantian Tahun Baru Islam. Kendati demikian, tim pengawas di lapangan masih menjumpai beberapa titik lokasi yang sengaja mengulur-ulur waktu penutupan hingga melewati batas jam malam.
“Sebenarnya mayoritas pelaku usaha sudah menutup gerbang mereka sejak malam tadi. Meski ada beberapa yang terpantau agak terlambat melakukan penutupan di atas jam 12 malam. Pola kucing-kucingan seperti ini tentu tidak bisa kami toleransi. Siapa pun yang terbukti melanggar aturan, petugas pasti langsung bertindak dan menyegel tempatnya,” ungkap Farhan.
Wali Kota menambahkan, kasus pembangkangan ini masuk ke dalam kategori pelanggaran Perda jalur non-yustisi. Ketentuan hukum tersebut memberikan mandat penuh kepada aparat penegak Perda. Pemerintah akan langsung mengeksekusi tindakan hukum atau sanksi di tempat kejadian tanpa harus melewati mekanisme proses peradilan terlebih dahulu.
(Yusuf Mugni)



