spot_imgspot_img
Jumat 5 Juni 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sempat Viral karena Menunggak, Pajak Mobil Dinas Wakil Bupati Pangandaran Akhirnya Lunas

PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kabupaten Pangandaran akhirnya menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan dinas operasional Wakil Bupati Pangandaran. Mobil dinas bermerek Toyota Fortuner dengan pelat nomor cantik Z 2 V tersebut kini berstatus bersih. Sudah tidak lagi masuk dalam daftar hitam penunggak pajak.

Berdasarkan data otentik dari aplikasi Cek Pajak Kendaraan Lain pada Jumat (5/6/2026) pukul 08.07 WIB, pihak terkait sudah memperpanjang masa berlaku pajak mobil tersebut mulai 22 Mei 2027 hingga 22 Mei 2028. Sementara itu, masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) raksasa otomotif ini aktif hingga 22 Mei 2031.

Baca Juga: Dinkes Pangandaran Klaim Stok Aman, DPRD Sebut Puskesmas Belum Belanja Obat Sejak Januari

Data registrasi menunjukkan kendaraan bertipe Toyota Fortuner 2.4 VRZ kelir putih lansiran tahun 2021 ini terdaftar resmi di wilayah hukum Pangandaran sebagai kepemilikan pertama (ke-1) pemerintah daerah.

Aplikasi tersebut merinci total biaya pelunasan meliputi komponen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Pokok sebesar Rp1.300.000, SWDKLLJ Pokok senilai Rp143.000, serta Opsen PKB Pokok menyentuh Rp858.000. Sistem juga menampilkan angka Rp0 untuk seluruh kolom denda PKB, denda SWDKLLJ, hingga biaya PNBP STNK dan TNKB, yang menandakan seluruh sanksi keterlambatan telah hangus atau selesai terbayar.

Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pangandaran, Andrew, membenarkan kabar baik mengenai pelunasan tagihan kendaraan dinas orang nomor dua di Pangandaran tersebut.

“Atos (sudah dibayar),” tulis Andrew secara singkat saat mengonfirmasi hal tersebut melalui pesan elektronik WhatsApp, Jumat (5/6/2026).

Sayangnya, Andrew memilih tidak memberikan respons sama sekali mengenai kemungkinan adanya kendaraan plat merah lain yang masih mengendapkan tunggakan pajak.

Sempat Menunggak Akibat Pegawai Lalai dan Lupa Jadwal

Sebelum mengalami pelunasan ini, mobil dinas mewah bernomor polisi Z 2 V yang melekat pada aktivitas Wakil Bupati Pangandaran, Ino Darsono, sempat menjadi sorotan tajam netizen. Kendaraan tersebut kedapatan menunggak pajak dengan akumulasi total tagihan mencapai Rp2.657.600.

Pihak Setda Pangandaran kala itu berdalih bahwa insiden memalukan tersebut murni timbul akibat faktor kelalaian manusia (human error). Pegawai yang bertanggung jawab memegang aset kabarnya lupa mengontrol. Ia tidak menginformasikan tanggal jatuh tempo masa berlaku pajak kendaraan kepada bendahara rutin.

Andrew sendiri pada momentum sebelumnya tidak menampik fakta bahwa mobil dinas sang wakil bupati memang sempat alpa. Pajak melewati masa tenggat pembayaran lima tahunan (ganti pelat hitam ke pelat baru).

Namun, melalui pemutakhiran data paling gres ini, Pemkab Pangandaran sukses menuntaskan seluruh kewajiban administrasi mereka. Manajemen aset Setda kini berhasil memperpanjang napas legalitas operasional mobil dinas Fortuner tersebut secara resmi hingga medio Mei 2028 mendatang.

(Sajidin)

spot_img

Berita Terbaru