BANDUNG,FOKUSJabar.id: Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung menjamin pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 bergulir secara transparan serta bersih dari praktik pungutan liar (pungli). Hingga detik ini, jajaran Disdik mengeklaim belum mendapati satu pun pelanggaran hukum maupun aksi pungli dalam proses penyaringan peserta didik baru tersebut.
Kepala Disdik Kota Bandung, Asep Saeful Gufron, meluruskan kabar miring yang sempat beredar di tengah masyarakat mengenai dugaan pungutan di lingkungan sekolah. Menurutnya, isu tersebut sama sekali tidak bersinggungan dengan proses penerimaan siswa baru, melainkan rumor permintaan biaya pembelian seragam sekolah yang terbukti klise setelah tim turun ke lapangan.
Baca Juga: Tumpukan Sampah Kota Bandung Tembus 2.800 Ton, Lima TPS Jadi Fokus Penanganan
“Bukan temuan, tidak ada temuan. Itu hanya bentuk sosialisasi dan penekanan kepada sekolah-sekolah. Kemarin memang ada informasi yang masuk melalui pesan WhatsApp terkait dugaan kepala sekolah meminta pungutan kepada orang tua murid untuk pembelian seragam. Setelah kami lakukan pengecekan langsung, ternyata tidak ada pelanggaran,” papar Asep, Jumat (5/6/2026).
Asep menegaskan pihaknya sudah mewanti-wanti seluruh kepala sekolah dan panitia pendaftaran agar mengawal SPMB dengan integritas tinggi sejak jauh-jauh hari. Otoritas pendidikan melarang keras segala bentuk transaksi ilegal di bawah meja ataupun pungutan tak berdasar hukum selama musim penerimaan siswa baru.
“Pelaksanaan SPMB harus berintegritas. Kami sudah menyampaikan jauh-jauh hari bahwa tidak boleh ada tindakan yang tidak benar, apalagi praktik transaksional dan pungutan liar. Semua harus terlaksana secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Buka Posko Pengaduan dan Website Khusus
Guna memaksimalkan fungsi pengawasan di lapangan, Disdik Kota Bandung menyediakan posko pengaduan resmi yang bisa warga akses secara mudah, baik melalui situs web khusus maupun datang langsung ke posko di tiap sekolah. Tim humas dinas juga gencar menyebarluaskan panduan pendaftaran secara masif lewat koordinasi kewilayahan di tingkat kecamatan hingga menggandeng media massa.
“Kami memiliki posko pengaduan yang bisa siapapun akses melalui website maupun langsung di sekolah. Kami juga mengajak media dan masyarakat. Mari ikut mengawasi pelayanan dari sekolah kepada warga yang membutuhkan informasi tentang SPMB,” jelas Asep.
Oleh karena itu, Asep mengimbau warga Kota Kembang agar tidak ragu meniup peluit tanda bahaya (whistleblower). Kemudian segera melapor apabila mengendus indikasi kecurangan selama SPMB berjalan. Ia memastikan tim internal dinas akan langsung memproses setiap laporan masyarakat sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Pihaknya juga mengirim sinyal peringatan keras kepada oknum internal sekolah maupun calo dari pihak eksternal. Peringatan bagi mereka yang nekat mencari keuntungan pribadi di tengah momentum SPMB. Pemerintah siap menjatuhkan sanksi berat. Bahkan tidak akan segan menyeret oknum nakal ke jalur hukum apabila terbukti melakukan tindak pidana penipuan.
“Kalau ada unsur penipuan tentu ada ancaman pidananya. Semua akan menempuh proses sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Asep.
Sebagai informasi tambahan, SPMB Kota Bandung tahun 2026 ini menyediakan tiga jalur utama yang bisa calon siswa tempuh. Yakni jalur domisili (zonasi), jalur afirmasi bagi keluarga kurang mampu, serta jalur mutasi untuk perpindahan tugas orang tua.
(Yusuf Mugni)



