spot_imgspot_img
Selasa 12 Mei 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kades Sukahurip Pangandaran Akui Direktur BUMDes Gunakan Dana Rp78 Juta, Kasus Kini Jadi Perhatian Polisi

PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Kasus dugaan penyelewengan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sukahurip, Kabupaten Pangandaran, kini menjadi konsumsi publik. Kepala Desa Sukahurip, Warsiman Haerudin, membenarkan bahwa Direktur BUMDes secara pribadi menggunakan dana sebesar Rp78 juta dari total anggaran yang tersedia.

Warsiman menjelaskan, pihak kepolisian melalui Polres Pangandaran sudah menaruh perhatian serius terhadap persoalan ini. Polisi telah menarik seluruh dokumen penting terkait pengelolaan keuangan BUMDes untuk proses klarifikasi lebih lanjut.

Baca Juga: Kades Sukahurip Bantah Jadi Koordinator Proyek Relokasi Eks Pasar Wisata Pangandaran

“Masalah ini bukan rahasia umum lagi. Direktur BUMDes memakai sendiri dana sebesar Rp78 juta. Polres sudah memanggil yang bersangkutan untuk meminta pertanggungjawaban, bahkan ia telah menandatangani surat pernyataan untuk mengembalikan uang tersebut,” ujar Warsiman di kantornya, Selasa (12/5/2026).

Sorotan Warga dan Alokasi Anggaran

Dugaan korupsi ini awalnya mencuat setelah sejumlah warga mencurigai ketidakberesan dalam pengelolaan total anggaran BUMDes yang mencapai Rp215 juta. Warga menduga kuat adanya penyalahgunaan dana oleh oknum pimpinan BUMDes tersebut.

Warsiman merinci bahwa sebagian besar anggaran tahun 2025 seharusnya mengalir ke program ketahanan pangan, khususnya budidaya jagung hibrida di lahan seluas 9 hektar. Sisa dana setelah pemakaian pribadi oleh Ketua BUMDes dialokasikan kepada sejumlah petani sebagai modal usaha.

Masalah Penyaluran Modal Tunai

Kades Sukahurip mengakui skema pembagian modal dalam bentuk uang tunai memicu persoalan administratif. Awalnya, Pemerintah Desa (Pemdes) menyarankan agar bantuan berupa barang atau sarana produksi pertanian untuk menghindari penyimpangan.

“Kami sebenarnya menyarankan pemberian bibit atau alat pertanian, namun para petani mendesak bantuan dalam bentuk uang. Kami akhirnya menyetujui permintaan itu melalui rapat resmi lengkap dengan berita acara dan dokumentasi penyerahan dana,” jelas Warsiman.

Kerugian Panen Tahap Pertama

Persoalan semakin kompleks karena hasil panen jagung tahap pertama belum mampu menutupi modal awal. Warsiman menyebut akumulasi hasil panen menunjukkan angka yang lebih kecil daripada nilai investasi sehingga operasional BUMDes mengalami kerugian.

Meski demikian, para petani belum mengembalikan modal tersebut karena mereka menggunakannya kembali untuk biaya penanaman tahap kedua. Pemdes kini tengah memverifikasi ulang seluruh data penggunaan dana di tingkat petani sembari menagih pertanggungjawaban Direktur BUMDes atas dana Rp78 juta yang hilang.

(Sajidin)

spot_img

Berita Terbaru