BANJAR, FOKUSJabar.id: Kebijakan Pemerintah Kota Banjar melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD). Terkait pendataan dan penerapan pajak bagi pelaku usaha kuliner, termasuk pedagang seblak, menuai sorotan publik.
Aktivis sosial sekaligus pemerhati pemerintahan, Irwan Herwanto, menilai langkah optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Memang menjadi kewajiban pemerintah daerah sesuai aturan yang berlaku.
Namun, ia mengingatkan agar penerapan kebijakan di lakukan dengan cara yang transparan, bertahap, dan mengedepankan edukasi.
Baca Juga: Direktur BUMDes Sukamukti Banjar Diduga Hilang, Desa Dikejutkan Tagihan Misterius
“Pemerintah harus mempertimbangkan kondisi sosial serta kemampuan usaha mikro agar tidak menimbulkan keresahan,” kata Irwan, Senin (11/5/2026).
Irwan menekankan mayoritas pedagang seblak di Banjar merupakan pelaku usaha mikro yang tengah berjuang. Menjaga keberlangsungan usaha di tengah pemulihan ekonomi.
Karena itu, ia mendorong pemerintah untuk lebih fokus pada sosialisasi, pembinaan, dan edukasi sebelum melangkah ke tahap administratif.
Ia juga menyoroti perlunya penjelasan jelas mengenai batas omzet usaha yang masuk kategori Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). “Jangan sampai menimbulkan salah paham di masyarakat,” ujarnya.
Baca Juga: Pansus XIV Bahas Penyertaan Modal Perumda Tirta Anom Kota Banjar
Menurutnya, penerapan pajak di sektor makanan dan minuman berpotensi memicu kenaikan harga jual produk. Jika di lakukan tanpa tahapan yang terukur.
Irwan menambahkan, penerimaan pajak daerah sebaiknya di imbangi dengan program nyata yang bisa di rasakan langsung oleh masyarakat. Seperti pemberdayaan UMKM, peningkatan fasilitas usaha, hingga kemudahan perizinan.
Hingga berita ini publis, pihak BPKPD Kota Banjar belum memberikan keterangan resmi terkait masukan dan sorotan masyarakat atas kebijakan pajak tersebut.
(Budiana Martin)


