PANGANDARAN, FOKUSJabar.id: Pembatasan pembelian solar bersubsidi menyulitkan petani pengguna traktor di Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Akibatnya, pengolahan sawah menjelang musim tanam terhambat.
Wagiso (58), petani asal Padaherang, mengaku kesulitan mendapatkan solar untuk mengoperasikan traktor pembajak sawah miliknya.
“Sejak ada pembatasan, beli solar jadi susah. Padahal traktor butuh tiap hari pas musim tanam,” kata Wagiso, Senin (11/5/2026).
Baca Juga: Bupati Pangandaran Minta Puskesmas Perbaiki Layanan: Humanis, Cepat dan Responsif
Pembatasan solar bersubsidi diberlakukan pemerintah untuk mengendalikan konsumsi dan mencegah penyelewengan. Namun bagi petani, solar menjadi kebutuhan utama alat dan mesin pertanian (alsintan) seperti traktor roda dua dan roda empat.
Di Pangandaran, sebagian besar petani masih mengandalkan traktor untuk mempercepat pengolahan lahan. Tanpa solar yang cukup, petani terpaksa kembali ke cara manual atau menyewa traktor dengan biaya lebih mahal.
Penyuluh Pertanian Lapangan Balai Penyuluhan Pertanian (PPL BPP) Padaherang Nadia mengatakan, pembelian solar bersubsidi untuk traktor memerlukan persyaratan dari dinas terkait.
”Kalau pengajuan awal, persyaratannya harus ada NIB (nomor induk berusaha) sama foto alatnya. Terus ke MPP untuk bikin NIB. Baru keluar surat rekomendasinya,” kata Nadia di kantor BPP Padaherang.
Baca Juga: Realisasi PBB-P2 Pangandaran 2026 Capai Rp5,6 Miliar
Menurut Nadia, surat rekomendasi itu berlaku bagi pemilik traktor dan tidak mengubah harga solar di pasaran. Petani hanya diberi kemudahan membeli dalam skala besar.
”Satu mesin bisa membeli 50 hingga 70 liter dalam satu pekan. Kemudahannya hanya itu, bisa membeli dengan skala besar. Kan biasanya dibatasi,” ujarnya.
Hingga kini belum ada kebijakan khusus dari pemerintah daerah untuk mempercepat proses rekomendasi bagi petani kecil pengguna traktor.
(Sajidin)


