PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Sebuah rekaman video yang menampilkan ibu dari tersangka Bambang Aji Saputra (18) mendadak viral di media sosial. Dalam video tersebut, sang ibu mengklaim bahwa anaknya menjadi korban penjebakan dan kekerasan oknum aparat saat menjalani pemeriksaan di Polres Pangandaran, Minggu (3/5/2026).
Pihak keluarga memohon bantuan hukum secara terbuka kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dan pengacara Hotman Paris Hutapea. Mereka merasa Bambang mendapatkan perlakuan tidak adil dan terpaksa mengakui kepemilikan barang bukti yang bukan miliknya.
Baca Juga: Satres Narkoba Polres Pangandaran Ringkus Remaja Pengedar Ratusan Obat Terlarang
“Kami memohon bantuan Pak Dedi dan Pak Hotman Paris. Anak saya, Bambang Aji Saputra, mengalami ketidakadilan. Oknum aparat memaksa dia mengakui hal yang tidak ia lakukan,” ujar perempuan dalam video tersebut.
Dugaan Intimidasi dan Kekerasan
Keluarga mengungkapkan kesedihan mendalam atas dugaan intimidasi fisik yang menimpa Bambang selama di tahanan. Mereka menyebut oknum petugas memaksa pemuda tersebut mengonsumsi daging babi dan melakukan pemukulan jika ia menolak mengakui kepemilikan obat-obatan terlarang tersebut.
Sang ibu juga menyoroti adanya dugaan tebang pilih dalam penanganan kasus ini. Menurutnya, aparat justru melindungi pihak yang seharusnya bertanggung jawab dan malah mengambinghitamkan anaknya yang baru berusia 18 tahun.
“Oknum tersebut tidak melihat fakta. Orang yang seharusnya tertangkap justru mereka lindungi,” tegasnya.
Respons Resmi Polres Pangandaran
Kapolres Pangandaran, AKBP Ikrar Potawari, langsung merespons kegaduhan di media sosial tersebut. Melalui keterangan resmi, pihak Polres memastikan telah memulai pendalaman internal guna memverifikasi kebenaran informasi yang beredar.
Polres Pangandaran menegaskan bahwa Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) sudah turun tangan untuk mengaudit seluruh prosedur penangkapan dan pemeriksaan. Polisi menyatakan telah menetapkan B.A.S sebagai tersangka sejak 8 April 2026 dan saat ini yang bersangkutan mendekam di Rutan Polres Pangandaran.
“Kami sangat menghargai aspirasi keluarga. Saat ini kami melakukan pendalaman internal untuk memastikan seluruh personel bekerja sesuai aturan dan prosedur yang berlaku,” tulis keterangan resmi Polres Pangandaran, Minggu, (3/5/2026).
Komitmen Profesionalisme
Pihak kepolisian berkomitmen menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan akuntabel. Kapolres juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menyaring informasi di media sosial dan tidak mudah terprovokasi sebelum hasil audit internal selesai.
Polres Pangandaran membuka ruang komunikasi bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan atau ingin memberikan informasi tambahan melalui layanan 110 serta nomor hotline resmi di 0813-313-2006 atau 0821-3311-8110.
(Sajidin)


