spot_imgspot_img
Rabu 29 April 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Agun Rangkul Mantan Narapidana di Ciamis, Sosialisasikan 4 Pilar MPR RI untuk Hapus Stigma

CIAMIS,FOKUSjabar.id: Anggota MPR RI, Agun Gunandjar Sudarsa, menggelar sosialisasi 4 Pilar MPR RI dengan menyasar audiens yang unik di Gedung Dakwah Baregbeg, Rabu (29/04/2026). Kegiatan penguatan nilai kebangsaan ini dihadiri secara khusus oleh para mantan narapidana yang tergabung dalam Yayasan Anugerah Insan Residivist.

Agenda ini bertujuan menanamkan pemahaman mendalam mengenai Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Melalui internalisasi nilai-nilai tersebut, Agun berharap para peserta dapat bertransformasi menjadi pribadi yang positif dan mampu berintegrasi kembali sepenuhnya ke tengah masyarakat.

Baca Juga: Sekda Ciamis Dorong FKDM Jadi ‘Mata dan Telinga’ Pemerintah untuk Deteksi Dini Gangguan Keamanan

Kepala Lapas Kelas IIB Ciamis, Supriyanto, menegaskan bahwa pemahaman 4 Pilar merupakan fondasi krusial dalam proses pembinaan. Menurutnya, Lapas bukan sekadar tempat menjalani hukuman, melainkan wadah transformasi menuju kemandirian.

“Kami mengajak semua pihak untuk menghapus stigma negatif terhadap mantan narapidana. Mari berikan mereka kesempatan kedua untuk berkontribusi nyata bagi bangsa,” ujar Supriyanto.

Senada dengan hal itu, Anggota DPRD Kabupaten Ciamis, Mohamad Ijudin, mengapresiasi peran yayasan dalam mengubah perilaku para anggotanya. Ia mengingatkan bahwa masa lalu yang pahit tidak boleh menjadi penghalang untuk bangkit kembali. Ia menilai nilai-nilai Pancasila merupakan pedoman hidup yang sangat erat kaitannya dengan nilai-nilai ketuhanan.

Dalam paparannya, Agun Gunandjar menjelaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang setara di hadapan hukum dan negara. Ia menekankan bahwa 4 Pilar MPR RI adalah jalan utama untuk membentuk pribadi yang berakhlak mulia.

“Pancasila sebagai ideologi negara wajib kita wujudkan dalam pikiran, ucapan, hingga tindakan nyata, mulai dari nilai ketuhanan hingga keadilan sosial,” jelas Agun.

Agun juga menjabarkan fungsi UUD 1945 sebagai landasan hukum, NKRI sebagai bingkai pemersatu, dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai pengikat keberagaman. Ia berpesan agar para mantan narapidana mengamalkan nilai-nilai tersebut secara konsisten sebagai bentuk syukur menjadi bagian dari bangsa Indonesia.

(Husen Maharaja)

spot_img

Berita Terbaru