BANDUNG, FOKUSJabar.id: Pengamat Kebijakan Publik Universitas Katolik Parahyangan (Unpar), Kristian menilai persoalan sampah di Bandung hingga saat ini belum tuntas.
Dia menyebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung masih bekerja dengan pola lama. Yakni angkut-buang, bukan pengelolaan terpadu dari hulu ke hilir.
BACA JUGA:
Warga Kota Bandung Bisa Cek Kesehatan Hewan Kurban via Barcode
Menurutnya, kerangka hukum nasional sebenarnya telah mengatur pengelolaan sampah secara menyeluruh dari hulu ke hilir. Namun implementasi di lapangan di nilai masih jauh dari harapan.
“Karena kota ini masih bekerja dengan logika angkut-buang. Padahal kerangka hukum nasional menuntut pengelolaan yang terpadu dari hulu ke hilir,” ujar Kristian, Selasa (28/5/2026).
Ia menjelaskan, dalam Renstra Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung pada 2024-2026, dengan jumlah penduduk mencapai 2.671.723 jiwa dan timbulan sampah 0,63 kilogram per orang per hari, Bandung menghasilkan sekitar 1.683,19 ton sampah per hari.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 79,76 persen masih di kirim ke TPA Sarimukti. Sedangkan yang berhasil di olah atau di kurangi baru 18,94 persen.
Di sisi lain, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyebut pada 27 April 2026, produksi sampah harian mencapai sekitar 1.800 ton.
Dari jumlah itu, Kota Bandung baru mampu mengolah 200 hingga 300 ton. Sekitar 1.000 ton di kirim ke Sarimukti dan sisanya masih tertahan di dalam kota.
“Secara aritmetika, ini berarti masih ada ratusan ton sampah per hari yang belum selesai di tangani secara layak. Di titik ini, kegagalan Bandung bukan pada kurangnya slogan atau program, melainkan pada lambatnya perubahan sistem,” jelasnya.
BACA JUGA:
Catat! Krisis Sampah Mengintai Kota Bandung
Kristian menilai, Pemkot Bandung sebenarnya sudah mengetahui arah kebijakan yang benar. Tetapi belum konsisten menjalankannya.
“Itu berarti pemerintah daerah sebenarnya sudah tahu arah yang benar. Masalahnya, pengetahuan itu belum berubah menjadi disiplin pelaksanaan yang konsisten,” katanya.
Tak hanya itu, pihaknya juga menyoroti tingginya angka cakupan layanan persampahan Kota Bandung yang pada 2022 mencapai 98,70 persen. Meski terlihat baik, angka tersebut di nilai tidak otomatis menunjukkan persoalan sampah selesai.
“Dalam tata kelola urusan publik, cakupan angkutan tidak boleh di pakai sebagai pengganti keberhasilan penurunan timbulan. Yang harus di nilai justru hasil akhirnya. Berapa banyak sampah yang benar-benar berkurang dari sumber,” ujarnya.
Selain itu, ketergantungan Bandung terhadap TPA Sarimukti di nilai menjadi persoalan serius. Pada Januari 2026, rata-rata pengiriman sampah Bandung ke Sarimukti mencapai 170,04 rit per hari atau sekitar 979 ton per hari.
Menurut Kristian, kondisi itu membuat sistem pengelolaan sampah Kota Bandung sangat rapuh karena bertumpu pada satu titik pembuangan akhir yang rentan terganggu kuota, cuaca, antrean kendaraan maupun kapasitas lahan.
“Situasi ini menunjukkan satu hal yang tegas, Bandung sedang menunda masalah, bukan menyelesaikannya,” ucap Dia.
Kristian menambahkan, selama penegakan aturan di kawasan usaha masih longgar dan ketergantungan terhadap Sarimukti belum di putus melalui pengolahan di tingkat wilayah, maka krisis sampah di Bandung akan terus berulang.
“Ini bukan lagi soal kebersihan kota. Ini soal kemampuan pemerintah daerah mengurus urusan publik secara disiplin, adil dan bertanggung jawab,” pungkasnya.
(Yusuf Mugni)


