CIAMIS,FOKUSJabar.id: Mekanisme pengelolaan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Ciamis kini menjadi pusat perhatian. Koordinator SPPG MBG Ciamis, Eggy Armand Ramdani, menegaskan bahwa Badan Gizi Nasional (BGN) menjalankan operasional dapur sepenuhnya melalui skema kerja sama dengan pihak yayasan, bukan melalui individu atau unsur pemerintahan secara langsung.
Eggy menjelaskan bahwa BGN secara resmi mengikat kontrak kerja sama dengan yayasan sebagai mitra strategis. Yayasan tersebut kemudian memegang wewenang untuk menunjuk satu orang perwakilan di setiap unit SPPG guna mengelola operasional harian di lapangan.
Baca Juga: 161 Dapur MBG Resmi Beroperasi Penuh, Koordinator SPPG Ciamis Percepat Kelengkapan Administrasi
“Secara aturan, BGN berkontrak dengan yayasan. Pihak yayasan nantinya menunjuk perwakilan di setiap titik dengan catatan orang tersebut bukan ASN aktif, PNS, maupun anggota TNI/Polri,” ujar Eggy, Jumat (17/4/2026).
Keterlibatan Anggota Legislatif
Terkait isu keterlibatan anggota DPRD dalam pengelolaan dapur MBG, Eggy menyebut bahwa regulasi pusat tidak mengatur hal tersebut secara spesifik. BGN menyerahkan sepenuhnya penunjukan pengelola kepada pihak yayasan selaku entitas swasta, asalkan tidak melanggar kategori yang telah ditetapkan.
Namun, ia menekankan bahwa kepatuhan anggota dewan terhadap etika jabatan tetap merujuk pada aturan internal lembaga legislatif masing-masing daerah.
“BGN hanya membatasi dua kategori tadi. Mengenai keterlibatan unsur DPRD, hal itu bergantung pada regulasi internal di DPRD sendiri apakah melanggar aturan mereka atau tidak,” jelasnya.
Optimalisasi Layanan dan Kanal Aduan
Pemerintah mengarahkan pelaksanaan program MBG di Ciamis untuk meningkatkan kualitas layanan gizi masyarakat sekaligus menekan potensi konflik kepentingan di lapangan. Eggy berharap tata kelola yang profesional dapat mencegah munculnya persoalan hukum atau sosial akibat pelaksanaan program ini.
Guna menjaga kualitas makanan, Eggy mengimbau masyarakat untuk aktif melakukan pengawasan. Warga dapat menyampaikan keluhan melalui kanal resmi Sentra Aduan Gizi Interaktif (SAGI) 127 milik Badan Gizi Nasional.
“Masyarakat bisa melapor melalui SAGI 127 dengan menyertakan detail menu, tanggal kejadian, serta lokasi SPPG-nya. Pihak BGN akan langsung memberikan teguran kepada pengelola SPPG yang bersangkutan jika terbukti ada pelanggaran,” pungkas Eggy.
Sebelumnya koordinator Koalisi Rakyat Bantu Rakyat (KRBR), Gian Ferdian Hanukh menegaskan keterlibatan aktif legislator dalam aspek teknis program merupakan bentuk pengkhianatan terhadap aturan yang lebih tinggi (lex specialis mengkhianati lex generalis). Secara hukum mungkin tidak ada larangan eksplisit, namun secara etika dan tanggung jawab moral terhadap konstituen, tindakan tersebut sangat tidak patut.
Selain itu Ketua DPC Demokrat Ciamis Anjar Asmara mengingatkan terkait Anggota DPRD dalam program MBG Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 17 Tahun 2014 (UU MD3), anggota legislatif dilarang terlibat dalam usaha atau kegiatan yang bersumber dari APBD maupun APBN.
(Mia)



