spot_imgspot_img
Kamis 16 April 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

ASN Pemkot Bandung Langgar WFH, Sanksi Dipotong Gaji

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melanggar aturan work from home (WFH) atau work from anywhere (WFA).

Farhan menyebut, saat ini pelanggaran yang di temukan masih di kenai sanksi administratif. Namun, jika di lakukan berulang, hukuman yang lebih berat siap di jatuhkan, termasuk pemotongan gaji.

“Saya, ya sanksi administrasi dululah, belum di berikan sanksi yang berat. Apabila sudah berulang baru akan di berikan sanksi yang berat. Bisa di potong gaji,”kata Farhan Kamis (16/4/2026).

Baca Juga: Dedi Mulyadi Ungkap 4 Langkah Strategis Atasi Banjir Kabupaten Bandung

Menurutnya, sebelum menjatuhkan sanksi, pihaknya akan melakukan pengecekan agar keputusan yang di ambil tidak bersifat subjektif.

“Makanya sedang di cek dulu. Saya tidak mungkin melakukan penilaian secara subjektif. Tapi pada dasarnya kalau sudah terjadi pelanggaran, individu tersebut akan di berikan sanksi,”katanya.

Farhan juga mengingatkan, kebijakan WFA bukan untuk dimanfaatkan sebagai ajang kabur dari tanggung jawab pekerjaan.

Baca Juga: Musrenbang Jabar 2026, Dedi Mulyadi Paparkan 5 Prioritas Pembangunan

“Tujuan WFA ini adalah tetap produktif, tapi juga efisien. Jadi jangan di manfaatkan untuk kabur-kaburan. Ini bukan liburan, ini kerja dari rumah,”ucapnya.

Farhan memastikan, jika pelanggaran serupa kembali di temukan dalam waktu dekat, sanksi berat akan langsung di berlakukan.

“Kalau minggu depan masih ada pelanggaran seperti itu, sanksinya berat, saya jamin,” pungkasnya.

(Yusuf Mugni)

spot_img

Berita Terbaru