spot_img
Selasa 16 Desember 2025
spot_img

Disdik Kota Bandung Dorong Sanksi Sosial untuk Siswa

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung memastikan akan menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat tentang larangan pemberian hukuman fisik kepada siswa di sekolah.

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan. Mulai dari SD hingga SMA/SMK, termasuk madrasah di bawah Kementerian Agama.

BACA JUGA:

Disnaker Kota Bandung Tangani 93 Kasus Ketenagakerjaan

Kepala Disdik Kota Bandung, Asep Saeful Gufron mengatakan, pihaknya sudah mengumpulkan seluruh kepala sekolah untuk menindaklanjuti SE tersebut dan memastikan implementasinya di lapangan.

“Dalam menyikapi hal itu, kita tidak mengedepankan tindakan fisik. Tapi lebih kepada edukasi. Makanya sekarang ada kegiatan penguatan karakter bagi siswa kelas IX,” kata Asep, Selasa (11/11/2025).

Asep menyebut, pada minggu kedua dan ketiga November, pihaknya akan memperkuat komunikasi dengan guru dan peserta didik terkait pembelajaran karakter, perilaku, pola pikir dan tanggung jawab.

“Tujuannya agar tidak ada lagi peserta didik yang melawan guru. Atau guru yang menindak dengan cara-cara fisik. Semua diarahkan ke pendekatan edukatif,” katanya.

Asep menegaskan, jauh sebelum terbitnya SE, Dinas Pendidikan Kota Bandung sebenarnya sudah menerapkan kebijakan serupa. Edukasi kepada kepala sekolah dan guru terus dilakukan agar sanksi terhadap siswa lebih bersifat pembinaan.

BACA JUGA:

Antisipasi Bencana, Pemkot Bandung Bakal Bangun Rutilahu Anti Gempa

“Kami minta kepala sekolah untuk menegaskan ke guru agar menghindari hal-hal yang bersifat fisik. Teguran harus dilakukan dengan cara-cara edukatif,” ujarnya.

Terkait pengawasan, mekanismenya dilakukan secara berjenjang, melibatkan guru, kepala sekolah dan organisasi siswa seperti OSIS, Pramuka, Paskibra maupun PMR.

“Kami dorong peserta didik yang aktif di organisasi kesiswaan untuk lebih peka dan melakukan pendekatan terhadap teman-temannya yang bermasalah,” jelasnya.

Asep menambahkan, bila terjadi pelanggaran, sekolah akan menerapkan sanksi sosial yang mendidik. Misalnya, siswa yang membuang sampah sembarangan harus membersihkannya sendiri. Atau yang melakukan vandalisme diwajibkan mengecat kembali fasilitas yang dirusak.

“Sanksinya bukan hukuman fisik. Tapi sanksi sosial yang membentuk pola pikir positif dan tanggungjawab,” katanya.

BACA JUGA:

Cegah Banjir, Pemkot Bandung Perkuat Normalisasi Sungai

Selain itu, Disdik juga terus memantau isu perundungan (bullying) di sekolah. Pihaknya memiliki tim khusus untuk menangani korban bullying sekaligus melakukan pendampingan kepada siswa.

“Kami intens berkoordinasi dengan sekolah agar tidak ada tindakan yang bersifat fisik. Semua diarahkan ke pembentukan karakter dan lingkungan belajar yang aman,” pungkasnya.

(Yusuf Mugni)

spot_img

Berita Terbaru