CIAMIS,FOKUSJabar.id: Pemerintah Kabupaten Ciamis bersama Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNas) telah menetapkan besaran Zakat Fitrah untuk umat Islam di Ciamis pada tahun 1446 Hijriah/2025. Keputusan ini disampaikan oleh Ketua BAZNas Ciamis, KH. Lili Miftah, Senin (17/3/2025).
Menurut KH. Lili Miftah, ketentuan Zakat Fitrah tetap mengacu pada aturan syariat Islam, yaitu satu sha’ (setara 2,5 kg beras atau makanan pokok).
Baca Juga: Meriahkan Ramadhan, Karang Taruna Ciamis Gelar Lomba Tabuh Bedug Perdana
“Aturan zakat fitrah itu sama bagi umat Islam di mana pun,” ujarnya.
Besaran Zakat Fitrah di Ciamis 2025
Yang membedakan setiap tahunnya adalah penyesuaian harga beras, karena setiap daerah memiliki harga bahan pokok yang berbeda. Berdasarkan hasil kesepakatan, harga beras untuk Zakat Fitrah di Ciamis tahun ini Rp 15.000 per kilogram.
Dengan demikian, jumlah yang harus dibayarkan adalah, jika membayar dengan beras: 2,5 kg beras. Kemudian jika membayar dengan uang: Rp 37.500 per jiwa.
Selain itu, besaran infak tetap sebesar Rp 2.500 per orang, sesuai dengan aturan dari pemerintah.
“Dana yang terkumpul dari masyarakat nantinya untuk membantu mereka yang benar-benar membutuhkan,” tambah KH. Lili Miftah.
Dengan adanya penetapan ini, harapannya umat Islam dapat segera menunaikan Zakat Fitrah sebagai bentuk kewajiban dan kepedulian terhadap sesama.
(Husen Maharaja/Irfansyahriza)