CIMAHI,FOKUSJabar.id: Polres Cimahi berhasil menangkap Dodi Suhendar (30), seorang suami yang tega menyiram istrinya, AFF (29), dengan air aki di Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Pelaku sempat melarikan diri, namun akhirnya berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Cimahi di salah satu hotel di Bali pada Selasa (21/1/2025).
Baca Juga: Ditengah Keterbatasan Lahan, DKPP Kota Bandung Terus Berinovasi Perkuat Ketahanan Pangan
“Kejadian ini terjadi pada tanggal 14 Januari 2025 dan Alhamdulillah pelaku berhasil diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Cimahi,” kata Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto di Mapolres Cimahi, Jumat (24/1/2025).
Motif Tindakan Pelaku
Tindakan ini dilakukan pelaku kepada istrinya karena sakit hati lantaran digugat cerai. Selain itu, pelaku juga tidak terima dengan tindakan sang istri yang mengusirnya dari rumah dan mengemasi barang-barangnya.
“Pelaku berusaha untuk meyakinkan korban agar tidak bercerai. Namun karena korban menolak, akhirnya pelaku menyiramkan air aki yang sudah disiapkan di dalam botol,” jelas AKBP Tri Suhartanto.
Akibat tindakan tersebut, korban mengalami luka serius di wajah dan hingga kini masih menjalani perawatan medis serta memerlukan operasi.
Pelarian Pelaku ke Bali
Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri ke Bali dengan menjual satu unit mobil untuk membiayai pelariannya. Namun, upaya pelarian tersebut tidak berlangsung lama karena Satreskrim Polres Cimahi berhasil menangkapnya.
“Pelaku melarikan diri dan sempat menjual kendaraannya untuk modal pelarian. Tersangka diamankan di sebuah hotel di Denpasar Barat, Bali, pada 21 Januari 2025,” ungkap Kapolres Cimahi.
Hukuman yang Dijatuhkan
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 43 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2024 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.
“Pelaku dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkas AKBP Tri Suhartanto.
(Arif/Irfansyahriza)