spot_imgspot_img
Kamis 8 Oktober 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dugaan Keracunan 88 Seoul Bandung Belum Terungkap

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Penelusuran sumber dugaan keracunan makanan di restoran Korea 88 Seoul Paskal 23 Bandung menemui kendala. Sampel makanan yang diduga menjadi sumber keracunan sudah tidak tersedia karena kasus tersebut baru dilaporkan beberapa hari setelah kejadian.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung, Gin Gin Ginanjar, mengatakan penanganan kasus tersebut kini berada di bawah Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung.

Meski demikian, DKPP turut membantu pemeriksaan di lapangan, termasuk pengambilan sampel dan memberikan sejumlah rekomendasi kepada pengelola restoran.

Baca Juga: Pemkot Bandung Siapkan Sentra Kuliner di Setiap Kecamatan

“Sudah di tangan Dinkes. Kita koordinasi ke Dinkes. Kita sama-sama berkunjung ke sana dua hari lalu,” kata Gin Gin Kamis (8/10/2026).

Menurutnya, pemeriksaan dilakukan untuk mengonfirmasi laporan dugaan keracunan sekaligus memastikan kondisi restoran.

“Kita ikut memeriksa, memastikan tentang laporan. Kemudian memeriksa juga dengan Dinkes, mengambil sampel dan sebagainya. Kemudian memberikan beberapa rekomendasi,” ujarnya.

Dari pemeriksaan tersebut, DKPP memberikan dua rekomendasi kepada pengelola restoran. Pertama, melakukan general cleaning atau pembersihan secara menyeluruh.

Lakukan Penutupan Sementara

Pengelola juga diminta melakukan penutupan sementara untuk memungkinkan pemeriksaan kondisi restoran dilakukan secara utuh.

“Rekomendasinya salah satunya melakukan general cleaning. Dan hari ini sudah dilakukan penutupan sementara, dua hari kalau tidak salah, untuk melakukan pemeriksaan secara utuh,” katanya.

Rekomendasi kedua yakni meminta pengelola restoran aktif berkomunikasi dengan konsumen yang diduga terdampak serta mengakomodasi tanggung jawab terhadap mereka.

“Kemudian yang kedua, diminta untuk bisa komunikatif dengan konsumen yang kena kasus dan mengakomodasi apa yang menjadi tanggung jawabnya. Dan itu juga sudah dilakukan,” jelasnya.

Gin Gin mengungkapkan, bahwa pengelola restoran telah berkomunikasi dengan konsumen yang diduga terdampak. Pengelola juga disebut siap membantu pengobatan maupun kebutuhan lainnya.

Sementara itu, sumber dugaan keracunan hingga kini belum dapat dipastikan. Gin Gin menyebut salah satu kendalanya adalah laporan yang baru diterima beberapa hari setelah kejadian.

“Belum ketahuan dari mana sumber keracunannya. Kasusnya lumayan cukup, sudah berlangsung beberapa hari baru lapor. Sehingga agak kesulitan juga,” ungkapnya.

Gin Gin menambahkan, penelusuran kasus keracunan idealnya dilakukan dengan mengambil sampel makanan yang diduga menjadi sumber masalah atau sisa makanan yang masih tersedia.

DKPP Memiliki Kewenangan

“Seperti untuk sampel kan harusnya mengambil makanan yang diindikasikan beracun atau sisa-sisa. Dan itu sudah tidak ada, itu juga agak susah,” jelasnya.

Di sisi lain, Gin Gin menjelaskan DKPP memiliki kewenangan memberikan rekomendasi teknis terkait bahan baku pangan yang digunakan pelaku usaha restoran.

“Kalau DKPP terkait dengan produk asal bahan baku. Misalnya produk daging. Kita memberikan rekomendasi untuk bisa dibeli atau berasal dari perusahaan yang sudah punya PSAT, semacam higiene lah,” katanya.

Ia menegaskan rekomendasi teknis dari DKPP berbeda dengan izin usaha. Menurutnya, perizinan usaha merupakan kewenangan pemerintah provinsi.

Baca Juga: Penertiban PKL Kota Bandung Terus Berlanjut

“Kalau izinnya bukan kewenangan DKPP, itu kewenangan skala provinsi yang mengeluarkan. Tapi rekomendasi teknisnya ada,” kata Gin Gin.

Gin Gin memastikan, restoran tersebut telah memiliki kelengkapan yang diperlukan untuk pendirian usaha dan telah beroperasi.

“Kalau terkait dengan kelengkapan pendirian usahanya sudah ada. Bahkan sudah berjalan,” pungkasnya.

(Yusuf Mugni)

spot_img

Berita Terbaru