BANJAR,FOKUSJabar.id: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjar menggelar reses masa persidangan I tahun sidang 2024-2025. Kegiatan reses ini dilakukan oleh anggota DPRD dari tiga daerah pemilihan (Dapil) selama tiga hari, mulai Senin (2/12/2024) hingga Rabu (4/12/2024).
Reses merupakan kegiatan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Tentang Pemerintahan Daerah, yang telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008. Kegiatan ini juga merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Tujuannya adalah untuk menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat di wilayah pemilihan masing-masing.
Sutopo, salah satu anggota DPRD Kota Banjar dari Partai Golkar yang mewakili Dapil 3 Kecamatan Langensari, menggelar reses pada Selasa (3/12/2024) di Dusun Sidamulya, Desa Langensari, Kecamatan Langensari, Kota Banjar.
“Reses ini tertuang dalam peraturan undang-undang untuk menampung aspirasi masyarakat,” ujar Sutopo pada Rabu (4/12/2024).
Aspirasi Masyarakat
Dalam kegiatan reses tersebut, Sutopo mengungkapkan adanya sejumlah aspirasi yang masyarakat sampaikan. Beberapa di antaranya adalah permintaan perbaikan jalan dan renovasi masjid di wilayah setempat.
“Ada beberapa permintaan dari masyarakat yang kami tampung. Salah satunya mengenai perbaikan jalan dan renovasi masjid,” jelas politisi Partai Golkar itu.
Kegiatan reses ini menjadi momen penting bagi para anggota DPRD. Untuk mendengarkan secara langsung kebutuhan dan keluhan masyarakat, sekaligus mencari solusi untuk diwujudkan melalui program kerja pemerintah daerah.
(Agus/Irfansyahriza)