PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangandaran, Jawa Barat, telah menyelesaikan Pleno Rekapitulasi Suara Pilkada 2024 pada Senin, 2 Desember 2024, yang digelar di Hotel Pantai Indah Pangandaran.
Pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Pangandaran nomor urut 1, Citra Pitriyami dan Ino Darsono, berhasil meraih suara terbanyak dengan 132.007 suara (51,7%). Sementara itu, pasangan calon nomor urut 2, Ujang Endin Indrawan dan Dadang Solihat, memperoleh 123.231 suara (48,3%). Total suara sah dalam Pilkada Pangandaran 2024 mencapai 255.238 suara.
Selain itu, KPU Pangandaran juga mengumumkan hasil pleno penghitungan suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat. Berikut rincian suara untuk setiap pasangan calon:
- Acep Adang Ruhiat dan Gitalis Dwi Natarina: 26.953 suara (10,7%)
- Jeje Wiradinata dan Ronald Surapradja: 58.513 suara (23,3%)
- Akhmad Syakhu dan Ilham Akbar Habibi: 24.541 suara (9,8%)
- Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan: 141.450 suara (56,3%)
Total suara sah dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur tercatat sebanyak 251.457 suara.
Muhtadin, anggota KPU Pangandaran menyampaikan, rapat pleno rekapitulasi suara berlangsung dengan lancar dan aman. Tanpa ada kendala sejak pembukaan hingga penutupan.
“Alhamdulillah, semua proses rekapitulasi perhitungan suara sesuai ketentuan PKPU. Pedoman Teknis berjalan dengan aman dan lancar,” ujar Muhtadin dalam keterangan resminya pada Selasa (3/12/2024).
Rekapitulasi Suara Hasil Pilkada Pangandaran
Ia juga menjelaskan, proses pleno mulai dengan rekapitulasi suara dari setiap kecamatan. Kemudian dibacakan dalam pleno terbuka, dilanjutkan dengan analisis dan tanggapan dari peserta rapat pleno yang dipimpin oleh Ketua KPU Pangandaran.
Muhtadin menambahkan, tingkat partisipasi pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur mencapai 262.171 pemilih atau 78,4%, sementara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, jumlah pemilih tercatat 262.080 atau 78,4%.
“Alhamdulillah, tingkat partisipasi pemilih 78,4%, sesuai dengan target KPU Pangandaran yang menargetkan minimal 77,05%,” tambahnya.
Dengan hasil ini, KPU Pangandaran menegaskan bahwa seluruh proses rekapitulasi dilakukan dengan transparansi dan sesuai prosedur yang berlaku. Selanjutnya, hasil rekapitulasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur akan diteruskan ke tingkat provinsi. Untuk dilakukan rekapitulasi di KPU Provinsi Jawa Barat sebagai bagian dari tahapan lanjutan dalam Pilgub 2024.
(Sajidin/Irfansyahriza)