CIAMIS,FOKUSJabar.id: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis akan melakukan desentralisasi pelayanan ke seluruh kecamatan yang tersebar se kabupaten Ciamis.
Mulai dari 1 Oktober 2024 Disdukcapil yang ada di Kecamatan bisa melayani penerbitan Kartu Keluarga, KTP Elektronik, Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) Antar Desa Antar Kecamatan hingga permohonan penerbitan Akta Kelahiran.
Kepala Disdukcapil Ciamis Yayan M Supyan mengatakan bahwa program tersebut untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan, jadi semua cukup bisa dilakukan di kantor kecamatan.
BACA JUGA: Ribuan Mahasiswa Unigal Laksanakan KKN di Ciamis dengan Fokus Budaya dan Konservasi
“Pelayanan akta kelahiran yang tadinya hanya dapat dilakukan di Kantor Disdukcapil untuk saat ini layanan itu sudah bisa dilaksanakan di Kantor pelayanan terpadu Kecamatan,” katanya, Senin (24/9/2024).
Yayan menuturkan, dengan bisanya pemohon akta kelahiran dilaksanakan di kantor masing masing kecamatan kendala jarak tempuh yang selama ini dikeluhkan untuk saat ini dapat teratasi.
“Warga masyarakat tidak harus Ke Dinas untuk membuat akta kelahiran,” ucapnya.
Yayan melanjutkan, untuk melaksanakan pembuatan akta kelahiran tersebut pihaknya Ciamis sudah memiliki 27 operator yang tersebar di setiap Kecamatan yang siap memberikan pelayanan penerbitan akta kelahiran usia 0 – 18 tahun. Untuk persyaratan permohonan penerbitan akta kelahiran tidak jauh berbeda dengan pelayanan yang dilakukan di Kantor Disdukcapil.
BACA JUGA: Disdukcapil Ciamis Borong Juara II Adminduk Prima Jawa Barat
“Semua harus lengkap dan tertib tidak ada yang dikurangi dan tidak ada yang ditambah. Dan harus diingat pelayanan kami gratis dan kami himbau jangan memakai Calo tapi bisa datang sendiri di kantor Kecamatan terdekat,” kata dia.
(Husen Maharaja/Anthika Asmara)