TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Jelang tengah malam tepatnya pukul 21.00 WIB, KPU Kabupaten Tasikmalaya tuntas menetapkan pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Tasikmalaya, untuk Pilkada serentak 2024.
Minggu (22/9/2024) KPU melaksanakan rapat pleno penetapan pasangan calon secara tertutup, di kantor KPU blok ruko Singaparna.
Berdasarkan Keputusan KPU nomor 1574 tahun 2024, tiga pasangan calon yang telah ditetapkan itu adalah pasangan Cecep Nurul Yakin dengan Asep Sopari Al Ayubi.
BACA JUGA: OJK Tasikmalaya: Pertumbuhan Ekonomi Syariah Menggembirakan
Pasangan Cecep-Asep ini diusung empat partai politik yakni PPP, PKS, Gerindra Dan Demokrat
Pasangan berikutnya adalah Iwan Saputra dengan Dede Muksit yang diusung dua partai politik yakni, Golkar dan PAN.
Kemudian pasangan Ade Sugianto dengan Iip Miptahul Paoz. Partai pengusungnya adalah PDI Perjuangan, PKB dan Nasdem.
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami mengatakan, ketiga pasangan calon tersebut, sudah memenuhi syarat pencalonan dan calon.
Sehingga sambung dia, ketiganya ditetapkan sebagai pasangan calon dan persyaratannya sudah dinyatakan lengkap.
BACA JUGA: Tersebar Video Surat Dukungan Pada Salah Satu Calon Bupati Pangandaran di Sekolah
Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya Divisi Hukum dan Pengawasan, Ade Abdullah Sidiq menyebutkan, setelah tahapan penetapan calon, selanjutnya akan dilakukan pengundian nomor urut dan tahapan kampanye.
“Hari ini (Selasa, 23 September 2024), KPU melaksanakan tahapan pengundian dan penetapan nomor urut calon. Selanjutnya tahapan kampanye pasangan calon mulai 25 September sampai dengan 23 November 2024,” kata Ade.
(Farhan)