BANDUNG,FOKUSJabar.id: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandung menegaskan agar calon Walin Kota dan wakil Wali Kota Bandung untuk tidak melakukan praktik politik uang atau money politic. Pasalnya, politik uang masih jadi hal yang diwaspadai dalam pelaksanaan Pilwalkot 2024.
Ketua Bawaslu Kota Bandung Dimas A Iskandar menyampaikan, praktik politik uang masih terjadi di Kota Bandung, termasuk ketika pelaksanaan Pilkada sebelumnya. Hanya saja, hal tersebut kata dia sulit dibuktikan.
Baca Juga: Catat, Diskon Hingga 80 Persen Bakal Guncang Bandung Great Sale 2024
“Sehingga, kita tekankan kepada para calon untuk tidak melakukan praktik politik uang. Berdasarkan pengawasan Bawaslu, kegiatan money politics juga pernah terjadi pada pilkada sebelumnya namun sulit dibuktikan,”kata Dimas, Kamis (5/9/2024).
Selain politik uang kata Dimas, sejumlah kerawanan yang berpotensi terjadi di masa kampanye Pilwalkot Bandung adalah penggunaan tempat umum sebagai lokasi kampanye.
“Memasuki masa kampanye tentu ada beberapa titik kerawanan, salah satunya adalah ada tempat yang dilarang untuk digunakan sebagai tempat kampanye. Ini harus diperhatikan betul saat kampanye,” katanya.
Tempat Terlalang Untuk Kampanye
Merujuk Pasal 70 Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, disebutkan tempat umum yang dilarang ditempelkan bahan kampanye yakni, tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan.
“Pertama tempat ibadah, tempat pendidikan dan fasilitas umum. Ketiga tempat itu tidak diperkenankan digunakan sebagai tempat kampanye,”ucapnya.
Menurutnya, ada potensi politisasi sara di pelaksanaan Pilwalkot di Kota Bandung. Namun dia meyakini, Pilwalkot Bandung 2024 akan berjalan jauh lebih kondusif dan lancar.
“Selain itu kemudian ada beberapa politisasi sara yang 2018-2019 masih ada dan kita berharap di 2024 ini tidak terjadi lagi di Kota Bandung,”ujarnya.
Untuk diketahui, saat ini Pilwalkot Bandung memasuki tahapan penelitian administrasi berkas persyaratan. Proses pemeriksaan kesehatan para pasangan bakal calon juga telah selesai.
Selanjutnya, KPU akan melakukan penetapan pasangan calon pada 22 September 2024 dan mengundi nomor urut pada 23 September 2024. Adapun tahapan selanjutnya adalah masa kampanye mulai 25 September hingga 23 November 2024.
(Yusuf Mugni/Irfansyahriza)