BANDUNG, FOKUSJabar.id: Polisi Daerah (Polda) Jawa Barat akan segera membebaskan Pegi Setiawan usai hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan permohonan pencabutan status tersangka pada sidang praperadilan Senin (8/7/2024).
“Pertama, kami akan mematuhi putusan sidang praperadilan yang telah diputuskan hakim tunggal praperadilan untuk tersangka PS,” kata Kabid Humas Polisi Daerah (Polda) Jabar, Kombes Jules Abraham Abast di Mapolda Jabar Jalan Soekarno Hatta Kota Bandung Jabar Senin (8/7/2024).
BACA JUGA: Cemari Lingkungan, Warga Arcamanik Desak Penutupan Peternakan Sapi Ilegal
Jules mengungkapkan, saat ini pihak dari Polda Jabar serta penyidik dari polda jabar akan menjalankan segala putusan hakim pada sidang praperadilan tersangka PS.
“Tentu kami akan mematuhi segala putusan dari hakim pengadilan, secepatnya sesegera mungkin kami akan penuhi sesuai dengan putusan dari hasil sidang praperadilan,”ucapnya.
Saat ditanya kapan pembebasan itu lakukan, dirinya menyebut dalam teknisnya nanti ini masih dalam proses. Maka dari itu dirinya meminta untuk sabar.
BACA JUGA: 20 PAC Partai Gerindra Deklarasi Dukung Sonny Salimi Maju Pilwalkot Bandung
“Jadi terkait teknis tentu akan berproses, kita harus bersabar, kita akan melakukan secepatnya,katanya.
Jules menjamin bahwa pihaknya akan melakukan pembebasan Pegi secepatnya. Hal itu sesuai dengan hasil putusan pengadilan.
“Yang pertama saat ini tentunya sudah ada putusan dari hakim pada sidang praperadilan, ini dulu yang akan kita lakukan,” ungkapnya.
(Yusuf Mugni/Anthika Asmara)