spot_img
Senin 24 Juni 2024
spot_img
More

    Pangandaran Optimalisasi Pendapatan Parkir di Wisata Green Canyon

    PANGANDARAN, FOKUSJabar.id: Pemerintah Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat akan memaksimalkan perolehan atau pemasukan dari parkir di wisata Green Canyon.

    Untuk itu, Pemerintah menggandeng pihak ketiga dalam pengelolaannya. Adapun pihak ketiga yang mengelola lahan parkir pememrintah itu yakni PT Sentrypark Utama Indonesia.

    BACA JUGA: KPU Pangandaran Launching Pilkada Cemerlang

    Perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan parkir ini merupakan pihak letiga yang mengusung teknologi terkini perparkiran.

    Selain itu Sentrypark Utama Indonesia juga memiliki fungsi pengawasan selama 24 jam dibantu oleh cctv dalam mengelola lahan parkir yang aman dan nyaman.

    “Petugas juga akan hadir selama 3 shift penuh selama 24 jam,” kata Ceo PT Sentrypark Utama Indonesia, Andri Adam, Senin (10/6/2024).

    BACA JUGA: Ada ‘Backingan’ Oknum Anggota, Hiburan Malam di Pangandaran Digerebek Polisi

    Andri mengatakan PT SentryPark Utama Indonesia merupakan pemenang lelang parkir di salah satu tempat wisata yang di gelar oleh Dishub Kab Pangandaran Belum lama ini.

    “Perusahaan kami ini diberi kepercayaan untuk membantu meningkatkan sektor PAD (Pendapatan Asli Daerah) Retribusi parkir khusus di Kabupaten Pangandaran yaitu di wisata Green Canyon,” kata dia.

    Ia menyebutkan dalam pengelolaannya nanti pihaknya menyebutkan bahwa para tenant akan diberikan acces card untuk akses masuk dan keluar yang sudah di daftarkan dalam data base server parkir( online real time).

    Pihaknya pun terus melakukan penataan agar pengelolaan parkir di wisata Green Canyon tertata rapi dan para pengunjung bisa merasa aman dan nyaman ketika menyimpan kendaraanya di lahan parkir yang dikelolanya.

    “Penataan akan terus di lakukan , saat ini sudah diberikan jalur khusus para pejalan kaki dan jalur disabillitas,”ujarnya.

    Sebagai informasi Pemkab Pangandaran resmi menetapkan harga tarif parkir per 5 Januari 2024. Penetapan itu berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

    Untuk harga tarif parkir khusus diantaranya, sepeda motor Rp 5.000, mobil Rp 10.000, bus kecil (elf, hiace, travello dan sejenisnya) Rp 25.000, bus sedang Rp 50.000 dan bus besar Rp 75.000.

    Lokasi parkir khusus yang ditetapkan Pemkab Pangandaran diantaranya, Kampung Turis Pangandaran, Pasar Wisata, Pangandaran Sunset, Panggung Terbuka Pangandaran, Pasar Ikan Talanca, Green Canyon, Legok Pari Batukaras dan depan Hotel Horison.

    (Anthika Asmara)

    Berita Terbaru

    spot_img