Kamis 16 Januari 2025

Hari ke Dua Operasi Gabungan Pemeriksaan Pajak Kendaraan P3DW Ciamis

CIAMIS,FOKUSJabar.id: Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW)/Samsat Kabupaten Ciamis kembali melaksanakan pemeriksaan pajak kendaraan untuk hari ke dua, pada Kamis (16/5/2023).

Dibantu Satlantas Polres Ciamis bersama tim pembina Samsat, Jasa Raharja, TNI-Polri Tim Monev Gakum Polda Jawa Barat.

Pemeriksaan pajak kendaraan berlangsung selama tiga hari. Mulai pada Rabu, Kamis dan Jumat 15-16-17 Mei 2024.

Pengemudi yang kedapatan belum membayar pajak akan diarahkan ke bagian administrasi untuk melakukan pembayaran. Dengan keringanan kesepakatan tenggang waktu pembayaran apabila pemilik kendaraan belum memiliki uang untuk melakukan pembayaran.

Pemeriksaan hari ke dua Kamis (16/5/2024) berlangsung di depat kantor P3DW Ciamis.

Kali ini dalam operasi gabungan P3DW Ciamis memberikan Cinderamata kepada wajib pajak yang membayar tunggakan dengan kategori Kendaraan yang Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU).

Keterangan Foto: Pengendara yang membayar denda pajak dengan katehori KTMDU mendapatkan Cinderamata
Keterangan Foto: Pengendara yang membayar denda pajak dengan katehori KTMDU mendapatkan Cinderamata

Kendaraan yang melalui jalur Jendral Sudirman tepatnya depat kantor P3DW Ciamis haru melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi kendaraan.

Untuk pemeriksaan roda dua bertempat di halaman parkir Kantor P3DW Ciamis. Untuk pemeriksaan kendaraan roda empat di halaman parkir Pukesmas Ciamis.

Tim gabungan memeriksa sebanyak 1887 kendaraan roda dua. Dari jumlah tersebut sebanyak 69 pengendara roda dua membuat surat pernyataan komitmen kesiapan pembayaran. Kemudian sebanyak 57 pengendara melakukan pembayaran pokok dan denda pajak di tempat.

Jumlah nominal pembayaran di tempat untuk pokok pajak roda dua sebanyak Rp. 14.821.200, Sementara pembayaran denda pajak kendaraan roda 2 sebanyak Rp 1.407.500.

Kemudian untuk roda empat tim gabungan memeriksa sebanyak 409 kendaraan. Dari jumlah tersebut 16 pemilik kendaraan membuat surat pernyataan komitmen pembayaran. Kemudian 11 pemilik kendaraan roda empat melakukan pembayaran pajak di tempat.

Jumlah nominal pembayaran di tempat untuk pokok pajak roda empat sebanyak Rp. 27.958.600 Sementara pembayaran denda pajak kendaraan roda empat sebanyak Rp. 496.500.

Total penerimaan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebanyak Rp. 4.905.000. Kemudian total penerimaan sebanyak Rp. 49.589.400.

(Irfansyahriza)

Berita Terbaru

spot_img