BANJAR,FOKUSJabar.id: Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banjar Jawa Barat (Jabar), Sunarto mengatakan, perusahaan wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2024.
Pemberian Tunjangan Hari Raya Idul Fitri 2024 paling lambat 7 hari sebelum lebaran (H-7).
Hal itu telah tertuang dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
BACA JUGA:
Segini Besaran Zakat Fitrah 1445 H di Kota Banjar
“Pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh perusahaan kepada buruh. Harus dibayar penuh tidak boleh dicicil. Paling lambat H-7,” kata Sunarto, Senin (1/4/2024).
Tunjangan Hari Raya juga harus diberikan kepada para pekerja atau buruh yang memiliki hubungan kerja dengan perusahan berdasarkan perjanjian karja waktu tidak tertentu maupun kerja waktu tertentu.
Sunarto mengimbau kepada semua perusahaan untuk membayar THR sebelum jatuh tempo. Jika tidak, akan diberikan sanksi administrasi.
Sanksi tersebut berdasarkan Peraturan Kementrian Tenaga Kerja (Permenaker) No16 tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja di perusahaan.
BACA JUGA:
Hari Ini, Pj Bupati Sumedang Herman Suryatman Dilantik Sebagai Sekda Jabar
“Pembayaran THR ini wajib. Jika tidak dibayarkan, maka perusahaan akan dikenakan sanksi,” ucapnya.
Pihaknya telah menyiapkan posko pengaduan THR yang buka 14 hari sebelum dan sesudah hari raya Idul Fitri 1445 H.
“Jika ada buruh yang tidak mendapatkan haknya bisa langsung melaporkan ke posko pengaduan yang berlokasi di kantor Disnaker Kota Banjar,” pungkasnya.
(Budiana Martin/Bambang Fouristian)