spot_img
Kamis 9 Mei 2024
spot_img
More

    Ditjen Hubdat Imbau Operator Bus Tak Gunakan Klakson Tolelet

    JAKARTA,FOKUSJabar.id: Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) mengimbau agar seluruh operator bus tidak menggunakan klakson tolelet.

    Demikian disampaikan Direktur Sarana Transportasi Jalan, Danto Restyawan. Pasalnya, saat ini masih banyak bus yang menggunakan klakson tolelet dan berdampak  pada keselamatan.

    BACA JUGA:

    KPK Siap Tindak Lanjut Laporan Dugaan Korupsi Bahlil Lahaladia

    Danto juga menyampaikan turut bela sungkawa dan prihatin atas kejadian kecelakaan yang melibatkan korban anak kecil dan bus Sinar Dempo dengan klakson telolet yang terjadi di Pelabuhan Penyeberangan Merak.

    Menurutnya, dengan adanya rekomendasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) penggunaan klakson telolet dapat menyebabkan kehabisan pasokan udara.

    Sehingga berdampak pada fungsi rem kendaraan yang kurang optimal.

    “Ditjen Hubdat telah memberikan surat edaran kepada seluruh Dinas Perhubungan se-Indonesia agar lebih memperhatikan dan memeriksa penggunaan komponen tambahan. Seperti klakson telolet pada setiap angkutan umum saat melakukan pengujian berkala,” ungkapnya, Selasa (19/3/2024).

    Pihaknya juga mengimbau setiap penguji tidak meluluskan kendaraan angkutan umum yang melakukan pelanggaran seperti adanya pemasangan klakson telolet.

    Aturan terkait penggunaan klakson pun telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

    “Pada pasal 69 disebutkan, suara klakson paling rendah 83 desibel atau paling tinggi 118 desibel. Jika melanggar akan dikenakan sanksi denda Rp500 ribu,” katanya.

    BACA JUGA:

    Pemerintah dan DPR Sepakat Pilkada Jakarta Hanya Satu Putaran

    Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan terus mengingatkan semua operator bus agar tidak menuruti keinginan masyarakat. Terutama anak-anak untuk memasang dan membunyikan klakson telolet.

    “Klakson tolelet berbahaya dan berpotensi menyebabkan kecelakaan,” imbuhnya.

    “Kami akan meningkatkan pengawasan saat pengujian berkala kendaraan dan meminta pihak kepolisian untuk menindak operator bus yang melanggar ketentuan agar tidak terjadi kejadian berulang,” pungkas Danto.

    (Bambang Fouristian)

    Berita Terbaru

    spot_img