spot_img
Selasa 7 Mei 2024
spot_img
More

    Pj Bupati Garut Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana

    GARUT,FOKUSJabar.id: Pj Bupati Garut Jawa Barat (Jabar), Barnas Adjidin bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) musnahkan barang bukti hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap di Kantor Kejaksaan Negeri setempat, Rabu (28/2/2024).

    Pemusnahan tersebut dalam upaya memerangi peredaran narkoba, zat adiktif, senjata tajam ilegal, uang palsu serta rokok ilegal.

    Pj. Bupati menyatakan komitmennya bersama Forkompinda dan stakeholder lainnya untuk memerangi kejahatan tersebut.

    Oleh karena itu, Barnas mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga serta membersihkan Kabupaten Garut dari hal-hal tindak pidana yang dapat menimbulkan keresahan bagi masyarakat.

    BACA JUGA:

    Viral, Gerombolan Monyet Berkeliaran di Atap Rumah Warga di Sekeloa Bandung

    Barnas berharap, tindakan kejahatan tersebut tidak terjadi di Kabupaten Garut. Khususnya penggunaan obat-obatan terlarang yang saat ini sudah menyasar kepada anak-anak.

    “Kami melihat, sekarang pengguna narkoba bukan lagi orang dewasa. Tapi anak-anak sudah mulai mencoba,” kata Pj Bupati Garut.

    Menurut Dia, dalam rangka memerangi narkoba Badan Narkotika Nasional (BNN) senantiasa melakukan langkah-langkah preventif. Di antaranya, sosialiasi dan pembinaan terkait peredaran narkoba.

    Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Halila Rama Purnama mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari hasil perkara sejak Juni 2023 hingga Februari 2024.

    Mayoritas kasus yang dihadapi adalah terkait narkoba dan zat adiktif lainnya.

    Menurutnya, barang bukti tersebut berasal dari 125 perkara yang didominasi oleh perkara narkoba. Termasuk zat adiktif.

    “Termasuk dengan zat adiktif lainnya karena ada juga UU kesehatan. Kalau untuk narkoba itu ada 53 perkara, narkotika dan psikotropika,” ucapnya.

    Selain pemusnahan barang bukti, dilakukan juga Forum Konsultasi Publik untuk mendapatkan masukan dari masyarakat terkait kinerja Kejaksaan Negeri Garut.

    Enam area perubahan telah diidentifikasi sebagai parameter untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan ketertiban di Kabupaten Garut.

    Yakni, manajemen perubahan, ketatalaksanaan, penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

    BACA JUGA:

    2 Orang Petugas TPS di Pangandaran Meninggal Dunia

    Deputi Direktur Pengelolaan Keuangan Rupiah Kantor Perwakilan BI Jabar, Agustinus Fajar Setiawan mengungkapkan, dalam pemusnahan tersebut terdapat uang palsu Rp11,7 juta.

    Ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga keamanan transaksi keuangan dan memastikan integritas mata uang.

    “Sebenarnya uang palsu itu tidak ada nilainya. Ini hanya kertas cetakan saja, bukan alat pembayaran yang sah. Dan karena sudah menjadi barang bukti yang inkrah berkekuatan hukum tetap,” ucapnya.

    Ia menerangkan, di tahun 2023 sendiri terdapat penurunan jumlah perkara uang palsu hingga 30 persen dibandingkan tahun 2022.

    Adapun beberapa barang bukti dan rampasan yang dimusnahkan, 68 paket kecil dengan total 572,06 gram, 9 batang pohon ganja, 81 butir bibit Ganja dan 1 pohon ganja.

    Psikotropika dengan jumlah 24.466 tablet, uang palsu Rp11.710.000, rokok ilegal 735.320 batang, senjata tajam sebanyak 15 buah, kunci astag, tas selempang, tas kecil/dompet, beberapa potong pakaian pria dan Wanita serta beberapa jenis barang lain yang dipergunakan untuk kejahatan.

    (Bambang Fouristian)

    Berita Terbaru

    spot_img