spot_img
Sabtu 27 April 2024
spot_img
More

    Polres Ciamis Amankan 12 Motor Yang Hendak Dijual CoD, Berikut Jenis Motor dan Nomor Mesinnya

    CIAMIS,FOKUSJabar.id: Wow, semakin nekat komplotan pencuri motor yang berhasil diamankan oleh Polres Ciamis menjual motor dengan cara Cash on Delivery (CoD) melalui sosial media. 12 unit motor berhasil diamankan Satreskrim Polres Ciamis saat hendak dijual dengan cara CoD.

    Kapolres Ciamis AKBP Akmal mengatakan, tiga pelaku berinisial AW, MJ dan Y yang berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Ciamis merupakan residivis. Ketiga pelaku tersebut baru keluar dari Lapas kemudian bekerjasama untuk kembali melancarkan aksi curanmor.

    BACA JUGA:

    Polres Ciamis Kembalikan Motor Curian ke Pemilik

    “Pelaku Curanmor ini terbilang sangat nekat karena mereka menjual motor dengan cara CoD. Kami berhasil mengamankan 12 unit motor yang akan di delivery dan mengungkap 20 TKP pencurian yang dilakukan oleh mereka di wilayah Ciamis, Banjar, Pangandaran dan Cilacap,” kata dia saat konferensi pers di Mapolres Ciamis, Selasa (20/2/2024).

    AKBP Akamal mengungkapkan bahwa ketiga tersangka diamankan saat Satreskrim Polres Ciamis melakukan pengembangan aksi curanmor yang terjadi di wilayah Banjarsari.

    Adapun Modus dari ketiga tersangka tersebut yakni dengan cara mengambil kendaraan kemudian tersangka menjual. Ada juga yang sifatnya COD di kirim ke tempat mereka semakin berani mereka menjual kendaraan dengan transaksi yang sifatnya tekhnologi.

    BACA JUGA:

    Sat Reskrim Polres Ciamis Tangkap Tiga Tersangka Curanmor

    “Kita akan kembangkan pembelinya pun kami akan lakukan penyelidikan. Karena pernah membeli dengan COD harusnya pembeli waspada kendaraan dijual dengan harga miring tanpa dokumen,” ucap Kapolres Ciamis.

    Lebih lanjut, pelaku menggunakan kunci T untuk mencuri motor tidak lebih dari satu menit kendaraan bisa lenyap. Oleh karena itu Kapolres Ciamis Menghibau kepada masyarakat untuk memarkiran kendaraan di tempat yang aman juga menggunakan kunci ganda.

    “Kemudian kendaraan ini pemiliknya sudah teridentifikasi kami akan kembalikan masyarakat yang pernah kehilangan motor bisa melihat dan mengecek kendaraan ke polres Ciamis siapa tau dari 12 kendaraan ini ada motor milik mereka,” jelasnya.

    Adapun pasal yang akan dikenakan kepada 3 tersangka ini yakni Pasal 364 KUHPidana dengan ancaman maksimal kurungan 7 tahun penjara.

    Untuk lebih detailnya mengenai motor yang diamankan oleh Polres Ciamis, berikut ini daftar motor kendaraan yang berhasil diamankan lengkap dengan merk, nomor polisi dan nomor mesin yang berhasil diidentifikasi.

    1. 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Beat hitam Tahun 2016 Nopol. Z-6839-VY Noka MH1JFZ11XGK401840 Nosin: JFZ1E1419170.
    2. 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Vario hitam Noka: MJJFU115FK163041 Nosin: JFU1E1162823.
    3. 1 (satu) Sepeda motor merk Honda Beat idling hitam Noka: MH1JM911XLK053408 Nosin: JM91E1050612
    4. 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Revo Noka:

    MH1JBC2169JO46840, Nosin: JBC2E1046693

    1. 1 (satu) unit Sepeda motor Beat F1 biru putih Noka: MH1JMW1186K162091 Nosin: JM21E1164095.
    2. 1 (satu) sepeda motor merk Honda Beat hitam polet hijau Noka : MH1JM22135K137987 Nosin: JM21E2117908
    3. 1 (satu) unit sepeda motor merk Vario 125 warna merah. Noka MH1JFJ7768, Nosi: JFJ1E13
    4. 1 (satu) unit sepeda motor Beat warna Hitam Noka: MH1JM8113LK261950, Nosin: JM81E1256488 (fauza/Anthika asmara)

    Berita Terbaru

    spot_img