spot_img
Sabtu 11 Mei 2024
spot_img
More

    Dugaan Money Politik Caleg RA di Dapil X Jabar, Pelapor Serahkan Bukti ke Bawaslu Ciamis

    CIAMIS,FOKUSJabar.id: Isu Dugaan Money Politik yang dilakukan oleh salah satu Calon Legislatif (Caleg) di Dapil X Jabar berinisial RA semakin masif setelah 3 orang saksi memberikan keterangan dan menggandeng kuasa hukum guna melaporkan kejadian tersebut ke Bawaslu Kabupaten Ciamis. 

    Melalui konferensi pers, kuasa hukum pelapor Agustian Effendi beserta rekan yang berasal dari Kantor Hukum Erl Effendi SH, berlokasi di Kabupaten Bekasi mengatakan bahwa pihaknya sudah mendapatkan bukti-bukti kuat dari pelapor mengenai dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Caleg RA itu. 

    “Kami menyelesaikan masalah hukum Undang-Undang Pemilu di sini kita menemukan bukti. Bahwa seperti disampaikan narasumber telah terjadi penerimaan uang dalam amplop pada saat minggu tenang. Seperti diketahui saat masa itu parpol tidak diperbolehkan memberikan apapun yang berbau kampanye,” kata dia saat konferensi pers di Rumah Makan Songkha Ciamis, Selasa (20/2/2024). 

    Adapun barang bukti yang didapatkan oleh kuasa hukum Agustian memaparkan, para pelapor menunjukan barang bukti berupa amplop berisi uang kertas pecahan Rp 100 ribu serta kartu nama Caleg berinisial RA. Saat ini barang bukti tersebut sudah diterima oleh Bawaslu Ciamis. 

    “Sudah kita serahkan bukti berupa 3 pcs amplop berisi 3 lembar pecahan uang 100 ribu, 5 lembar bahan kampanye berupa kartu nama saat ini sudah diterima oleh bawaslu serta 1 flashdisk berisi video penerimaan uang,” ucapnya. 

    Caleg Bersangkutan Telah Dilaporkan Ke Bawaslu

    Menurutnya, Caleg yang bersangkutan sudah dilaporkan pada 19 Februari 2024 ke Bawaslu Ciamis. Oleh karena itu, dia berharap Bawaslu Ciamis memproses dugaan pelanggaran itu. Agar terjadinya Ketetapan hukum di Negeri Indonesia dan tidak ada istilah money politik untuk kedepannya.

    “Kecurangan ini bukan bicara kosong ada bukti, pelapor dan saksi. Bukan hanya N tapi ada dua orang saksi lainnya. Isu mengenai kecurangan itu sudah banyak terjadi kemudian atas kejadian ini kita memprofiling seseorang yang didiuga melakukan tindakan pidana pemilu. Kemudian kami juga mendapatkan kartu nama bukti dari para pelapor,” jelasnya. 

    Selain itu, berdasarkan pengakuan kuasa hukum mereka datang ke Ciamis tidak dibayar. Karena mereka yakin dengan adanya kecurangan seperti itu akan ada korban dari Caleg yang lain. 

    Setelah adanya dugaan money politik Kuasa Hukum memaparkan bahwa Caleg RA juga pernah melakukan kampanye di depan Ka’bah. Dengan berfoto membawa baliho sangat jelas hal itu dilarang serta adanya dugaan tindak pidana. 

    Adapun alasan kenapa laporan itu baru dibuat sekarang, Agustian menjelaskan, setelah mendapat amplop pelapor tersebut galau, ragu karena dalam amplop ada kartu nama. Di satu sisi para pelapor ini bertentangan dengan hatinya karena bukan Caleg tersebut pilihannya. 

    “Karena galau aja tidak ada intimidasi dari pihak lain. Mereka ini adalah masyarakat awam mau lapor bingung. Lalu setelah ketemu dengan kita bercerita intinya ketidak tahuan apa yang harus mereka lakukan,” tandasnya.

    Keseriusan Atensi Pelaporan Dugaan Money Politik Caleg RA

    Agustian menegaskan bahwa jika laporan tersebut tidak ditindak oleh Bawaslu Ciamis maka pihaknya akan menaikan atensi itu ke Bawaslu Provinsi. Lalu, jika Provinsi tidak menindak maka akan dilakukan laporan ke Bawaslu Pusat (RI). 

    “Namanya laporan pasti ada langkah-langkahnya kami mengikuti itu. Saya berharap apa yang jadi laporan kita ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku ini merangkap ada kepolisian, kejaksaan, KPU, bawasalu. Jika tidak ada atensi kami akan terus melanjutkan atensi ke Provinsi bahkan ke Pusat,” tegasnya. 

    Sementara itu, pelapor N menjelaskan kronologis kejadian dugaan money politik itu bermula pada 13 Februari malam. N mendapat telepon untuk mengambil sesuatu ke rumah seseorang berinisial E. Namun karena tidak bisa hadir dia menyuruh saudaranya untuk mengambil. 

    “Saya menyuruh saudara untuk mengambil itu kemudian setelah diambil, diantarkan ke rumah. Saya dikasih 3 amplop ada uang pecahan 100 ribu dan kartu nama caleg RA didalamnya,” kata dia. 

    Mengenai barang bukti, N menjelalskan sudah menyerahkan seluruh barang bukti ke Bawaslu Ciamis. Antaranya, 5 kartu nama, uang Rp 300 ribu, serta flashdisk yang berisi satu rekaman video dugaan money politik tersebut.

    “Harapan kami sebagai pelapor dan saksi bawaslu ciamis kejaksaan, kepolisian serta KPU supaya bisa menuntaskan masalah ini. Agar tidak terjadi lagi pelanggaran hukum yang serupa,” pungkasnya.

    (Fauza/Irfansyahriza)

    Berita Terbaru

    spot_img