CIAMIS,FOKUSJabar.id: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat (Jabar) musnahkan 1.706 surat suara Pemilu dari mulai DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, DPR RI, DPD dan Presiden. Ribuan surat suara dimusnahkan dengan cara dibakar.
“Ribuan surat suara itu dibakar karena memang ada yang sobek, terlipat, terpotong serta tinta nya luntur,” kata Ketua KPU Ciamis Oong Ramdhani saat merinci data pemusnahan surat suara, Selasa (13/2/2024) malam.
Pemusnahan surat suara yang tidak layak dipakai itu dilakukan di halaman KPU Ciamis. Selain KPU pemusnahan itu juga disaksikan oleh Bawaslu Ciamis, Kapolres Ciamis, Kodim 0613 Ciamis, Kejaksaan Negeri Ciamis dan Kesbangpol Ciamis.
Oong mengatakan, pemusnahan surat suara itu sesuai dengan Peraturan KPU PKPU Nomor 25 Tahun 2023. Karena jika tidak ada pemusnahan khawatir terjadi penyalahgunaan.
“Total hingga saat ini jumlah surat suara yang dibakar ada 1.706 baik kategori rusak maupun kelebihan surat suara,” ucapnya.
Rincian Pemusnahan Surat Suara Yang :
– Surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 79 lembar.
– DPR RI 683 lembar.
– DPD RI 68 lembar.
– DPRD Provinsi 508 lembar.
– DPRD Kabupaten Ciamis Dapil satu 40 lembar, Dapil dua 7 lembar, Dapil tiga 22 lembar, Dapil empat 22 lembar, Dapil lima 17 lembar, Dapil enam 19 lembar.
Oong memaparkan, saat ini KPU Ciamis sudah melakukan monitoring ke setiap TPS. Terkait penyaluran logistik jika belum tersalurkan atau ada surat suara yang rusak malam ini KPU akan langsung menyalurkan.
Sementara itu, terkait kesiapan petugas KPPS Oong memastikan bahwa seluruh petugas sudah siap.
“Malam ini mereka petugas KPPS bekerja jangan sampai larut malam. Jangan sampai kecapean jangan sampai nanti proses penghitungan dan pemungutan kertas suara terhambat,” pungkasnya.
(Fauza/Irfansyahriza)