spot_img
Sabtu 27 April 2024
spot_img
More

    Polres Ciamis Tertibkan Sepeda Motor Berknalpot Tidak Sesuai Spesifikasi

    CIAMIS,FOKUSJabar.id: Menindaklanjuti keluhan masyarakat mengenai knalpot yang tidak sesuai spesifikasi jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Ciamis Polda Jawa Barat amankan sejumlah sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi tersebut. Demikian dikatakan Kapolres Ciamis AKBP. Akmal. Senin (5/2/2024)

    Akmal mengatakan, penertiban sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi tersebut merupakan tindakan tegas dari jajaran Kepolisian khusunya Polres Ciamis.

    ” Pihak kami telah melakukan razia. Mulai dari pusat kota kemudian sampai daerah dan hasilnya ratusan kendaraan mendapat tilang,” katanya.

    Akmal menuturkan, razia atau penertiban terhadap para pengguna sepeda motor tersebut selain bagi pengguna knalpot yang tidak sesuai spesifikasi juga pihak nya merazia pengguna kendaraan yang tidak melengkapi surat surat kendaraan nya seperti saat mengendarai tidak membawa SIM dan STNK.

    “Bagi para pemilik kendaraan yang akan mengambil kendaraan silahkan saja sesuai prosedur peraturan yang berlaku dan membawa kelengkapan surat surat kendaraan itu,”ucapnya.

    Akmal melanjutkan, pelaksanaan operasi penertiban knalpot tidak sesuai spesifikasi tersebut akan terus secara intensif. Sampai kemudian semua pengguna knalpot tidak sesuai spesifikasi tersebut habis dan tidak ada lagi aduan atau keluhan dari masyarakat.

    “Upaya penertiban ini akan terus kami lakukan setiap hari. Sampai tidak ada lagi keluhan masyarakat dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi itu,” terangnya.

    Akmal menambahkan, knalpot yang tidak sesuai spesifikasi tersebut jelas sangat menggangu. Berdasarkan UU Lalulintas Pasal 48 ayat 3 dan teknis nya dari undang-undang menteri lingkungan hidup ada. Tentang batasan batasan soal aturan tersebut dimana kendaraan dibawah 80 CC kebawah, kebisingan suaranya 77 desibel. Kemudian 80-175 CC kebisingan nya max 80 desibel dan 175 CC ke atas 83 Desibel.

    ” Aturannya sudah sangat jelas sehingga bagi pemilik sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi wajib ditertibkan,” ungkapnya.

    (Husen Maharaja/Irfansyahriza)

    Berita Terbaru

    spot_img