spot_img
Monday 29 April 2024
spot_img
More

    Satpol PP Tertibkan Ribuan APK, di 11 Ruas Jalan Protokol Kota Bandung

    BANDUNG,FOKUSJabar.id: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terus melakukan pengamanan dan penindakan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 di sejumlah jalan protokol yang melanggar aturan.

    “Selama ini Satpol PP bekerjasama dengan Bawaslu Alhamdulillah berjalan lancar. Sampai dengan 22 Januari kita sudah lakukan penertiban sebanyak 2.813 APK.

    BACA JUGA:

    Kemenag dan Pemkab Garut Tingkatkan Sinergi Keagamaan

    Nanti akan kita lakukan lagi pada Sabtu malam tanggal 27 Januari. Tapi kalau untuk yang pengaduan itu langsung kita tindak lanjuti tetapi tetep kita berkoordinasi dengan bawaslu,”kata Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Bandung Yayan Ruyandi Jumat (26/1/2024).

    Yayan menyebut, pemasangan APK yang melanggar itu banyak ditemukan di jalan-jalan protokol di Kota Bandung.

    “Iya, kemudian di jembatan jembatan layang. Dari hasil pemantauan ada di 11 ruas jalan, yang sudah kita tertibkan kemarin kan baru selesai 5 jalan sisa 6 jalan lagi,”katanya.

    Oleh karna itu, pihaknya pun mengimbau para parpol dan caleg dalam menempatkan APK agar memperhatikan faktor keamanan dan regulasi yang mengatur penempatan reklame dan spanduk parpol.

    BACA JUGA:

    Pj Bupati Garut Dorong Produk Kulit dan Batik Lokal

    “Saya mengimbau kepada seluruh peserta pemilu dan parpol terkait dengan APK ini tolong menjaga jangan sampai melanggar ketentuan yang ada  jadi tolong tertib. Silahkan untuk melakukan kampanye, dengan catatan tidak melanggar jadi kalau melanggar bawaslu dan satpol pp akan bertindak,”ujarnya.

    (Yusuf Mugni/Anthika Asmara)

    Berita Terbaru

    spot_img